Mediasi Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan dan PT KIU Berlangsung Alot

IST/BERITA SAMPIT - Mediasi antara pihak keluarga Oby Sanjaya sebagai pelapor dan perwakilan PT. KIU, di aula DAD Kotim, Rabu 22 September 2021.

SAMPIT – Mediasi kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Satpam PT. Katingan Indah Utama (KIU) terhadap Oby Sanjaya warga Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD), Rabu 22 September 2021, berlangsung alot.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah Mambang I Tubil yang didampingi oleh Ketua Harian DAD Kotim Untung TR, bersama perwakilan para Damang, terpaksa skorsing forum mediasi sambil menunggu kedua pihak sepakat berdamai.

Dalam peristiwa tersebut karena ada keluar darah di tanah tempat perkebunan pelapor, maka berdasarkan adat harus ada sanksi adat yang dikenakan.

“Tujuan adanya sanksi adat damai memutuskan segala permusuhan-permusuhan. Namun tetap ada sanksi yang diberikan,” kata Ketua Mediasi Mambang I Tubil.

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

Dari pihak pelapor melalui ayah korban Edwin Saprin, telah menyerahkan sepenuhnya ke Majelis DAD, yang mana mereka meminta keadilan sebagai pihak yang menjadi korban dalam hal ini anaknya Oby.

“Kami hanya meminta kejujuran pihak perusahaan, dan kami mau berdamai, namun yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara Hendryan G. Karemata Humas dari pihak PT. KIU menanggapi akan mengikuti dan patuh dengan aturan adat tersebut. Namun perwakilan dari perusahaan ini juga meminta kebijakan, karena merasa dari pihaknya juga ada darah yang tercurah.

“Darah tercurah dari pihak sebelah begitu juga kami. Mohon ini juga jadi bahan pertimbangan pimpinan mengambil titik terbaik dari kedua belah pihak,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Sampit Kembali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,0

Karena dari pihak PT. KIU masih meminta kebijakan, tidak ingin menerima sanksi, padahal sanksi adat wajib dikeluarkan dalam mediasi mendamaikan perseteruan kedua pihak tersebut.

“Mediasi kita skor, dan kita memberi waktu untuk berpikir dari kedua belah pihak dalam menyikapi dan mengakomodir bagaimana menyelesaikan secara damai, dengan ketentuan tetap ada diberikan sanksi adat,” tegas Mambang.

“Jika tidak ada kesepakatan atau mediasi gagal, maka selanjutnya permasalahan ini ditindaklanjuti melalui sidang adat dengan menugaskan beberapa Damang senior yang ada di Kalteng, dan ini akan lebih rumit, karena hasil mediasi ini akan kami sampaikan ke Provinsi,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).