Sambut Positif Perpres Dana Abadi Pesantren, Mukhtarudin: Untuk Tingkatkan Kualitas Mutu Pendidikan

Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin.

JAKARTA– Badan Angggaran DPR RI menyambut positif langkah pemerintah yang menerbitkan peraturan presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren di Indonesia.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi bimbingan, fungsi dakwah dan fungsi dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin mengatakan dengan diterbitkannya Perpres 82/2021 tersebut diharapkan dana abadi pesantren tersebut benar-benar untuk menciptakan pendidikan pesantren di Indonesia yang lebih berkualitas.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Ini langkah maju yang dilakukan pemerintah yang harus kita apresiasi,” tandas Mukhtarudin, Rabu, (22/9/2021).

BACA JUGA:   Kritisi SKK Migas, Mukhtarudin: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030 Hanya Mimpi

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan penerbitan Perpres tersebut sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam membantu pendidikan di pesantren.

Apalagi, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang banyak dimanfaatkan masyarakat dalam menuntut ilmu.

“Ini bentuk kerja-kerja baik pemerintah merespon positif terhadap tuntutan masyarakat saat ini,” imbuh Mukhtarudin.

Mukhtarudin menambahkan keterlibatan pemerintah melalui Perpres 82 tahun 2021 dana abadi pesantren ini akan mendukung keberlangsungan pondok pesantren.

Dirinya berharap dana abadi yang mengatur regulasi memperkuat anggaran pesantren dari berbagai pihak termasuk, bisa menunjang operasional pesantren untuk selalu tingkatkan kualitas dan mutu pendidikan di pesantren itu sendiri.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dukung Jokowi yang Ingin Ketersediaan Harga Pangan Tetap Stabil Jelang Ramadhan

“Pembiayaan yang diberikan pemerintah harus outcome atau berdampak, harapan positif perubahan yang lebih bermanfaat kedepannya. Muaranya kan ke situ,” pungkas Mukhtarudin.

Sebagai informasi, Perpres No 82 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

(dis/beritasampit.co.id)