Bos Miras Cawan Mas Akan di Sidang Adat

IST/ BERITA SAMPIT - Pasukan Batamad saat mendatangi toko cawan mas tempat menjual miras beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadwalkan pada minggu depan Bos minuman keras pemilik toko Cawan Mas akan mengikuti sidang adat.

Pada sidang nantinya selain terlapor, dari pihak pelapor yakni dari Batamad, tokoh masyarakat maupun agama, akan hadir memenuhi sidang adat tersebut.

Ketua Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kotim Fitriansyah, mengungkapkan sesuai dengan proses adat yang telah melakukan mediasi kurang lebih tiga kali kepada pihak cawan mas. Dan untuk keputusan akan dilakukan melalui sidang adat kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Lomba TTG Kotim 2024 Fokus Gunakan Sumber Daya Daerah

“Sidang adat digelar karena ada pelanggaran adat yang dilakukan bos cawan mas tersebut, yakni melecehkan Wakil Bupati Kotim,”tegas Fitri, Kamis 23 September 2021.

Sementara berkaitan dengan pelepasan tanda tali adat di toko cawan mas, Fitri menekankan bukan berarti yang bersangkutan bisa diperbolehkan berjualan kembali.

“Kita beri polis line tempat bermasalah dalam hal pelanggaran adat dan akan di proses adat, dan mendekati sidang perdamaian adat tanda kami ganti dengan tanda baru bahwa sidang adat akan dilaksanakan,”ujarnya

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

“Tempat yang kami beri polis line dimasuki, tapi tidak menganjurkan mereka untuk berjualan,” tutupnya.

(Cha/beritasampit.co.id)