Pemkab Kotim Dukung Program Redistribusi Tanah

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor didampingi Kepala ATR/BPN setempat Jhonsen Ginting menyerahkan sertifikat sertifikat kepada lima perwakilan warga dalam program redistribusi tanah objek reforma agraria di Sampit, Rabu 22 September 2021.//Ist-ANTARA/Norjani;

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berterima kasih sekaligus mendukung agar program redistribusi tanah terus ditingkatkan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, program redistribusi tanah oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan memberikan sertifikat tanah secara gratis, sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Tahun ini kita ditarget sekitar 900 bidang. Kita berterima kasih atas program ini. Kalau didasarkan kebutuhan, mungkin kita perlunya jutaan sertifikat,” kata Bupati Halikinnor saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria 2021 di Sampit, Kamis 23 September 2021. Demikian dilansir dari Antara.

Disampaikan Halikinnor, bahwa keberadaan sertifikat akan memperjelas kepemilikan dan batas tanah milik warga, sehingga dapat memperkecil potensi sengketa pertanahan di lapangan.

“Selama ini masih kerap terjadi sengketa pertanahan, seperti adanya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, perusahaan dengan perusahaan maupun masyarakat dengan masyarakat,” katanya.

Jika tanah sudah memiliki sertifikat maka penyelesaian sengketa akan lebih mudah. Kendala program ini adalah masalah kawasan hutan produksi atau HP dan hutan produksi konversi atau HPK sehingga perlu dicarikan solusi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

Halikinnor berharap program redistribusi tanah ini berlanjut setiap tahun. Untuk itu dia memerintahkan seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk menginventarisasi tanah-tanah yang belum memiliki legalitas kepemilikan.

“Kalau belum putih atau APL maka kita ajukan untuk diputihkan sehingga bisa diajukan sertifikat melalui TORA, pengukuhan maupun lainnya. Menghindari konflik pertanahan karena jelas kepemilikan dan batas-batasnya,” ujar Halikinnor.

Halikinnor juga mengimbau masyarakat tidak menjual tanah. Justru tanah harus digarap agar memberikan hasil dan sertifikat tanah bisa digunakan untuk agunan mendapatkan modal usaha.

Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting mengatakan pihaknya melalui program redistribusi tanah di Kotawaringin Timur telah diserahkan sebanyak 101 sertifikat tanah untuk masyarakat di daerah ini.

“Kita diberikan kuota oleh Kanwil ATR/BPN sebanyak 850 bidang. Sudah selesai tahap pertama 200 bidang di Desa Pelantaran dan hari ini Desa Selucing 101 bidang. Masih ada 500 lagi yang sedang kami kerjakan,” jelas Jhonsen Ginting.

Proses sertifikasi tanah lainnya masih menunggu penetapan CPCL atau calon peserta plasma yang ditandatangani bupati. Jika sudah klir bahwa memang betul milik masyarakat desa setempat, maka bisa diproses.

“Harus berdasarkan surat keputusan bupati. Jadi bukan kami di BPN saja yang terlibat prosesnya. Bupati tidak mau orang lain yang masuk. Harus sesuai nama dan tanah yang dimiliki,” kata Jhonsen Ginting.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)