Wakil Rakyat Apresiasi PTM Terbatas Diizinkan, Tapi Begini Sarannya

M.SLH/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus.

PALANGKA RAYA – Para Wakil Rakyat di Kota Palangka Raya apresiasi terjadinya penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya, dari level 4 ke level 3. Sejumlah kebijakan juga mendapat relaksasi, salah satunya mengenai kebijakan belajar mengajar.

Wakil Ketua II Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus menyambut baik adanya penurunan level PPKM sebagai upaya menekan kasus Covid-19. Dengan turun ke level 3, maka yang turut ia nantikan adalah diperkenankannya pelaksanaan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

“Lebih dari satu tahun kita menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Anak-anak kita terpaksa belajar online dari rumah agar tidak terpapar virus Covid-19. Belajar online bukannya tanpa risiko, tetap ada sejumlah dampak, misalkan ancaman putus sekolah, penurunan capaian belajar dan learning loss mengancam masa depan anak,” ujar Shopie Ariany Sitorus melalui keterangan tertulis diterima, Kamis 23 September 2021.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Legislator dari Partai Perindo ini mengungkapkan, jika melihat jauh dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tersebut, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau PJJ. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 500 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

“Seperti menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas, tapi yang perlu saya tegaskan, saat pelaksanaan PTM terbatas juga harus memprioritaskan kesehatan anak didik. Sekolah yang memberlakukan PTM terbatas ini harus memenuhi standar protokol kesehatan yang ditentukan. Kalau belum, maka tugas Pemerintah untuk bantu memenuhi,” tutur Shopie.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Menurut Dia, pelaksanaan vaksinasi dapat digunakan sebagai syarat utama untuk pelaksanaan PTM terbatas. Siswa sekolah kelas besar yang sudah memenuhi syarat bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 dan bisa menjadi prioritas dalam menjalankan PTM terbatas.

“Sedangkan untuk siswa kelas kecil yang belum bisa divaksin, sebaiknya untuk bisa lebih dikaji ulang sistem pembelajarannya, agar tetap aman dari paparan Covid-19. Selain itu juga, kepala sekolah harus memastikan seluruh warga sekolah, mulai dari guru dan staf hingga orang tua siswa sudah melakukan vaksinasi semua, agar menjaga anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin,” tutup Shopie Ariany Sitorus. (M.Slh/beritasampit.co.id).