BPN Siap Membantu dan Mendorong Perubahan RTRW Kalteng Menjadi RDTR

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Hamka (kedua kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPK Kalteng saat memotong kue Hataru ke-61 di kantor BPN Kalteng di Palangka Raya, Jumat 24 September 2021.//Ist-ANTARA/Jaya Wirawana Manurung;

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah (Kalteng), Elijas, menyatakan, pihaknya terus mendorong dan komitmen siap membantu Rencana Tata Ruang Wilayah Kalteng berubah menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dorongan itu karena Kementerian ATR/BPN sekarang menangani tugas fungsi dari ketataruangan, kata Elijas usai upacara memperingati Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang (Hataru) ke-61 di kantor BPN Kalteng di Palangka Raya, Jumat 24 September 2021.

“Jadi, menyatukan semua pihak yang terkait dengan fungsi tata ruang. Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan layanan di Kementerian ATR/BPN, baik tingkat kanwil maupun kantor pertanahan kabupaten/kota, tidak lagi gamang,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Tugas fungsi dari tata ruang di tiap daerah, masih berada di pemerintah daerah. Untuk itu,lanjut  Elijas, diperlukan kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

“Kami sudah memulainya melalui kegiatan Hataru ke-61 kali ini. Di mana pemimpin upacaranya langsung dari pemerintah daerah. Ini bisa diartikan kolaborasi dalam rangka untuk mendukung apa yang diinginkan semua pihak terkait,” katanya.

Sementara terkait dengan tuntasnya RDTR Kalteng, Kementerian ATR/BPN berkomitmen akan mengupayakan paling lambat pada 2024 mendatang. Hal itu tidak hanya tertuang dalam rencana strategis , tapi juga kembali disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Hataru ke-61 2021 ini.

Dikatakan, Menteri ATR/Kepala BPN menargetkan pada 2024/2025, seluruh bidang tanah di Indonesia harus terlegalisasi aset. Hanya, target tersebut relatif tidak dapat direalisasikan apabila hanya dilakukan Kementerian ATR/BPN, dan harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:   Kadis Ketahanan Pangan Kalteng: Program Pangan Murah untuk Menjaga Stabilitas Stok dan Harga Menjelang Hari Raya Keagamaan

“Apalagi kewenangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini jadi persoalan juga. Banyak orang yang ingin mendaftarkan BPHTB, tapi berat dengan biaya bea perolehan hak atas tanah yang tidak kecil,” kata Elijas.

Upacara peringatan Hataru ke-61 di Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalteng dipimpin langsung Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Hamka. Dalam upacara itu, Hamka membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A Djalil.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)