PTM Terbatas di Sekolah dan Perguruan Tinggi Harus Penuhi Sejumlah Syarat

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Harian Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan bahwa, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Palangka Raya memang diizinkan dengan catatan hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Kata Dia, pihak sekolah maupun perguruan Tinggi di Palangka Raya yang ingin melaksanakan PTM terbatas, diminta agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dengan melengkapi persyaratan sesuai SKB 4 Menteri yakni Kemendikbud, Kemenkes, Kemendagri dan Kemenag.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

“Dimana, guru sudah divaksin, orang tua dan murid sudah divaksin semua, setelah itu ada Satgas Covid-19 di sekolah, kemudian jadwal diatur 50 persen dan harus disusun, jangan langsung buka semuanya dibuka. Jadi semuanya harus bertahap dan surat pernyataan kesediaan dari orang tua memperbolehkan terus dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan tetangga sekitar, Lurah, Camat,” terang Emi Abriyani, Jumat, 24 September 2021.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini juga mengimbau agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan 5 M, dimana hal tersebut harus disediakan oleh pihak sekolah. Di samping itu, sekolah juga diminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Saat ini ada beberapa sekolah yang sudah mengajukan ke Satgas Covid-19, yang sudah siap untuk melakukan pertemuan tatap muka terbatas,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).