Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Komplek Ponton

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti.

PALANGKA RAYA – Anggota gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dan Ditsamapta melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba, Selasa 28 September 2021 di Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penggrebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang diduga milik seorang bandar besar di kawasan Ponton yang dikenal bernama Saleh. Kegiatan ini dilakukan karena masih maraknya peredaran narkoba.

Keduanya diamankan karena berusaha kabur saat melihat anggota Raimas Ditsamapta Polda Kalteng ketika melakukan pengamanan kegiatan Kepala BNNP Kalteng bersama Dirresnarkoba saat melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah tersebut.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

“Pelaku langsung dikejar oleh anggota dari Raimas Back Bone dan berhasil diamankan,”ucap, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku petugas menemukan puluhan juta uang hasil dari penjualan sabu-sabu. Selain itu petugas juga menemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu plastik klip, sedotan sabu,dan senjata tajam.

BACA JUGA:   Afner Belum Mendapatkan Penjelasan Ilmiah Terkait Kematian Anaknya dari RSUD Doris Sylvanus

Kedua pelaku yang berinisial AN dan AL ini langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan dam pemcarian barang bukti yang lainnya.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.

(M. SAY/beritasampit.co.id)