Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satu Orang Masih DPO

KAWIT/BERITA SAMPIT - Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo saat menunjukan Daftar pencarian Orang (DPO) tersangka kasus Narkoba.

KASONGAN – Polres Katingan kembali menangkap pengedar Narkoba di Kabupaten yang berjuluk Bumi Penyang Hinje Simpei itu.

Dari tiga tersangka dua diantara sudah diamankan pihak kepolisian, sedangkan satu tersangka lainya masih DPO.

Yesbie alias Bulu (21) warga desa Tewang Rangkang menjadi orang paling dicari, karena telah melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap, Rabu (22/9) di desa Tewang Rangkang, sekitar jam 14.33 Wib.

“Saya harapkan untuk Saudara “Y” untuk secara kooperatif menyerahkan diri kepada Satreskrim Narkoba Polres Katingan,” imbau Kapolres saat mengelar press rilis. Rabu, 22 September 2021.

AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo menerangkan kejadian ini berawal dari laporan di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Katingan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan investigasi pada tanggal (22/9) dan menemukan dua orang tersangka Yesbie dan “S” yang berujung penangkapan.

Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, kata Sonny, Yesbie mencoba melakukan perlawanan dengan melarikan diri. Sedangkan rekannya “S” berhasil diamankan oleh aparat.

Peran “S”, imbuh Pria ramah ini, sebagai kurir narkoba yang membawa barang haram itu dari Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tersangka Yesbie di Desa Tewang Rangkang.

KAWIT/BERITA SAMPIT – Dua tersangka saat dimintai keterangan oleh apolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo

Dalam penangkapan itu, ada tujuh barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 paket sabu siap edar, uang sejumlah 17 juta 350 ribu rupiah, handphone, tas pinggang dan potongan plastik.

Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kasus, tutur Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan satu warga desa Tewang Rangkang berinisial “D.” “Saudara “D” ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Saudara “S” dengan lokasi yang kedua,” tambahnya.

Di lokasi kedua tersebut berhasil diamankan tujuh barang bukti, diantaranya tujuh paket narkoba jenis sabu, Handphone, plastik klip, botol fluetablen dan beberapa barang bukti lainnya.

Kepada dua orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat pejara enam tahun, denda paling rendah 1 milliar dan paling banyak 10 milliar.

Selain itu kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milliar.

(Kawit/beritasampit.co.id)