Kejari Sukamara Tahan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Robohnya Tembok Lapas

DITAHAN : ENN/BS - Tersangka RS saat akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara.

SUKAMARA – Kasus dugaan korupsi terkiat pengadaan barang dan jasa pembangunan pagar tembok keliling pada Lapas Kelas III Sukamara, yang roboh beberapa tahun lalu kembali dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara.

Hal itu terlihat dari ekspos yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara terkiat dengan penetapan tersangka RS dalam perkara tersebut pada Rabu 29 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono mengatakan bahwa perkara yang menjerat RS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Hukum dan HAM masuk tahap II.

“Jadi perkara ini merupakan perkara lama, karena terkendala masalah Covid-19 sehingga tertunda. Terkait tindak pidana korupsi mengenai barang dan jasa pagar tembok keliling Lapas Kelas III Sukamara, intinya pembangunan tersebut roboh,” jelas Suhartono.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

Suhartono menjelaskan bahwa perkara tersebut ditindaklanjuti lantaran pembangunan tembok keliling Lapas Kelas III Sukamara tidak dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu yang mengakibatkan robohnya tembok tersebut dibeberapa titik.

“Hal itu mengakibatkan kerugian negara, dengan robohnya tembok yang dibangun dan ketika dilakukan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar,” jelas Suhartono.

Pembangunan Lapas Kelas III Sukamara menggunakan dana dari APBN Kemenkumham RI pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar. Tetapi untuk dana kasus tembok yang sedang ditangani hanya berkisah Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upaya Semua Desa Terjangkau Sinyal Telekomunikasi

“Untuk tersangka RS saat ini sudah dilakukan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini Rabu 29 September 2021. Saya tegaskan sekali lagi kita memberikan kepastian hukum kepada tersangka, sehingga perkara mendapatkan status hukum yang jelas,” tegasnya.

Dari hasil berkas perkara, ditegaskan Surhartono tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak, sesuai dari kajian hasil telaah yang pihaknya lakukan tentunya masih memungkinan ada terasangka lain.

“Ada pihak turut serta bertanggung jawab, dalam artian karena ada kaitannya dengan
kerugian negara,” tukasnya.

(enn/beritasampit.co.id)