SMAN 3 Pangkalan Bun Mulai Uji Coba PTM Terbatas Sesuai Juknis Pemprov Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Kepala SMAN 3 Pangkalan Bun saat mengawasi muridnya pada pelaksanaan Uji Coba PTM dengan mematuhi Protokol Kesehatan yang cukup ketat.

PANGKALAN BUN – SMAN 3 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat mulai melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sesuai Juknis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Protokol Kesehatan.

“Informasi dari Provinsi, rencananya awal Oktober 2021 serempak tatap muka SMA dan SMK se-Kalteng sesuai surat Dinas Pendidikan Provinsi. Namun sebelumnya sekolah diminta untuk melaksanakan uji coba/simulasi,” kata Kepala SMAN 3 Pangkalan Bun, Darlis Intang, S.Pd., M.Pd, Rabu 29 September 2021.

Menurut Darlis, dilaksanakannya uji coba PTM untuk mengetahui apabila ada kekurangan yang perlu diperbaiki agar nantinya sekolah mengetahui apa kekurangannya. Sehingga pelaksanaan PTM secara terbatas bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Hari ini SMAN 3 Pangkalan Bun sedang uji coba PTM terbatas, satu kelas diisi 50 persen dari jumlah biasanya dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Perlu ditambahkan, sebelum uji coba kami minta persetujuan dari orang tua murid, dari 811 siswa hanya sekitar 20 orang tua yang tidak setuju. Hal itu kami memaklumi dan bagi orang tua yang tidak setuju siswanya kami beri materi secara daring, belajar di rumahnya,” jelas Darlis.

Peraturan persiapan PTM terbatas serentak seluruh SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng, dengan Suratnya Nomor 421/3002/Disdik/IX/2021 perihal Pembelajaran di Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagai berikut :

1. Satuan Pendidikan yang berada di wilayah Ibukota Kabupaten/Kota, sebelum melaksanakan PTM Terbatas diharuskan melakukan simulasi/Uji Coba PTM terbatas dan melakukan evaluasi yang melibatkan pengawas sekolah Pembina dan Komite Sekolah.

2. Pelaksanaan Simulasi/Uji Coba PTM Terbatas agar disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Persekolahan masing-masing.

3. Satuan Pendidikan yang berada di luar wilayah Ibukota Kabupaten/Kota dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Satuan Pendidikan yang berada di wilayah blank spot dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Full dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Pelaksanaan PTM terbatas berpedoman pada pedoman penyelenggaraan PTM Terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng.

6. Simulasi/Uji Coba PTM Terbatas ini menjadi alat evaluasi untuk memutuskan pelaksanaan PTM Terbatas serentak SMA/SMK/SLB se-Kalteng pada bulan Oktober 2021.

7. PTM Terbatas dilaksanakan dengan kehati-hatian keselamatan dan kesehatan warga sekolah/masyarakat menjadi prioritas utama.

8. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/3002/Disdik/IX/2021 tidak berlaku lagi.

Surat Edaran tersebut ditandatangi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Provinsi Kalteng H. A. Syaifudin, S.Pd., M.S.M. (Man/beritasampit.co.id).