Diduga Keroyok Satu Pemuda, 5 Oknum Anggota Perguruan Silat Ini Diamankan Polisi

MAN/BERITA SAMPIT - 5 tersangka kasus dugaan pengeroyokan saat digelar pada acara Press Release Bulanan Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan 5 oknum anggota Perguruan Silat Gubug Remaja (GR) di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, karena diduga keroyok satu pemuda.

Pengeroyokan yang terjadi di Jalan A. Yani RT 01 RW 01 Desa Sumber Agung tersebut dipicu akibat korban bernama Arut Ariyanto tidak membayar denda administrasi yang ditentuin dan setujui oleh korban, karena korban ingin keluar dari perguruan Gubug Remaja.

“Lima tersangka yang diamankan yakni berinisial S, MS, MJ, EV, YS. Adapun kejadiannya pada hari Senin 27 September 2021 sekitar jam 21.00 Wib, modus operandinya para tersangka ini secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang ke seluruh tubuh korban,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam Press Release didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis 30 September 2021 di Mapolres.

BACA JUGA:   Ini Pesan ASN Senior Drs. H. Sukirman untuk Sekda Kobar Rody Iskandar yang Baru Dilantik

Kapolres mengatakan, bahwa ada salah satu pelaku juga menjambak rambut korban kemudian meludahi pipinya dan menyuruh korban ini untuk melewati kubangan air yang sudah dikencingi.

Sebelumnya, pada saat proses pengeposan yang dilakukan oleh korban, alasannya karena korban ini tidak bisa membayar denda administrasi yang sebelumnya sudah ditentukan dan disetujui oleh korban sebesar Rp 5 Juta.

“Awalnya uang administrasi yang diminta sebesar Rp 43 juta, setelah negosiasi turun menjadi Rp 5 juta, dan itupun korban meminta perpanjangan waktu untuk mengumpulkan uang dengan membuat surat persetujuan,“ kata AKBP Devy.

Dari pengakuan korban sebenarnya korban ingin keluar dari Perguruan Gubug Remaja yang bergerak di dalam seni pencak silat, karena korban tidak bisa memberi uang administrasi. Kemudian korban ini menjalani proses pengeposan yang diminta oleh pihak perguruan.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Dimana pada saat proses melintasi sejumlah pos baru terjadilah peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka, dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan sakit di seluruh tubuh serta tidak bisa berjalan kaki sampai dengan saat ini,” ungkap AKBP Devy.

Saat ini korban masih terganggu atau trauma karena merasa kesakitan. Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat ini adalah hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh pihak RSUD Sultan Imanuddin.

“Kasus ini akan terus dilakukan pengembangan, dan menghimbau para pelaku pengeroyokan yang belum ditangkap hendaknya segera menyerahkan diri. Bagi 5 tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP, barang siapa di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maka diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Man/beritasampit.co.id).