Kurangi Asumsi Hutang, APBD Perubahan Ditolak Dewan

AHMAD/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan Bambang Yantoko.

KUALA PEMBUANG – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Bambang Yantoko angkat bicara terkait tanggapan dari pihak eksekutif beberapa waktu lalu terkait APBD Perubahan, bahkan dirinya menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mau adanya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) tahun 2021 melainkan untuk mencegah adanya hutang yang akan membebani Seruyan tahun 2022 mendatang.

“Sesungguhnya DPRD Seruyan itu bukannya tidak mau ada APBD-P tentu kami sangat mau, namun dengan catatan asumsi hutangnya dikurangi, kalau sebesar Rp143 miliar itu mau apa kita ditahun depan,” kata Bambang, Kamis, 30 September 2021.

Menurutnya, secara aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 121 tahun 2020 tentang batas kumulatif defisit APBD tahun 2021 bila kemampuan fiskalnya tinggi defisit maksimal 5,6 persen, apabila sedang 5,4 persen dan rendah 5,2 kemudian sangat rendah hanya 5 persen saja.“Sementara Kabupaten Seruyan ini kategori keuangannya sedang jadi hanya 5,4 persen defisit saja yang diperbolehkan, dan kalau kita iyakan akan mencapai 13 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

Lanjut dia menyampaikan bahwa berdasarkan perubahan plafon anggaran sementara (PPAS) belanja yang telah diajukan Pemkab Seruyan itu bertambah sekitar Rp7,8 miliar sehingga asumsi hutang juga akan bertambah.

“Jadi, kalau perubahan ini tidak ada, defisit hutang kita berkurang dari Rp143 miliar dikurang Rp7,8 miliar itu jadi sisa kurang lebih Rp135 miliar dan itu sudah dihitung sampai pukul 01:30 malam dari eksekutif dan badan anggaran (Banggar) DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

Politisi Partai Golongan Karya itu menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memangkas anggaran Rp60 miliar dari asumsi hutang Rp143 miliar itu, sehingga bisa mengurangi hutang ditahun 2022 nanti.

“Kami minta pemangkasan itu ada, tujuannya untuk mengurangi asumsi hutang ini, akan tetapi eksekutif tidak mau, dan yang paling ironisnya lagi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kami minta hadirkan untuk menjelaskan pekerjaan yang ada di dinasnya tapi tidak hadir,” pungkasnya.