Pemkab Kotim Uji Publik Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Kanwil Kemenkum HAM Jadi Narasumber

UJI PUBLIK : IST/BERITA SAMPIT - Wabup Kotim saat membacakan sambutan Bupati Kotim pada uji publik Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Menariknya, pihak pemerintah setempat mengundang Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai narasumber.

Pada saat memberikan sambutan Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan Wakil Bupati Kotim Irawati mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, karena telah memenuhi undangan menjadi narasumber dalam kegiatan uji publik.

“Kami ucapkan selamat datang di Kota Sampit Bumi Habaring Hurung kepada Ketua Kanwil Kemenkum HAM Kalteng beserta jajaran. Kami juga ucapkan terima kasih atas ketersediaannya memenuhi undangan kami dalam rangka uji publik Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya, Kamis 30 September 2021.

BACA JUGA:   Batamad Kotim Gelar Rapim, Bahas Sejumlah Program Kerja

Bupati Kotim menjelaskan, uji publik Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Mengacu pada aturan tersebut, mulai  pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota harus menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah beserta peraturan teknis pelaksanaannya paling lambat tahun 2022 mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Kotim telah memiliki Perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah yakni, Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Perda tersebut, lanjutnya, berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah beserta perubahannya.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, maka Perda Nomor 2 tahun 2008 harus diganti dan disesuaikan dengan peraturan terbaru,” ujarnya.

Ditambahkannya, keberadaan Perda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah sangat krusial karena menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah agar dapat memenuhi kaidah transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

“Kami harapkan, melalui uji publik untuk penyempurnaan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah ini, nantinya menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan daerah kedepannya,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).