Uang Rp 40 Juta Untuk Berobat Malah Dicuri Seorang Anak Muda di Masjid

MAN/BERITA SAMPIT - Dua tersangka masing-masing kasus pencurian dan kasus menolong kejahatan.

PANGKALAN BUN – Uang sebanyak Rp 40 juta yang rencananya untuk berobat istrinya yang sakit, dicuri seorang anak muda di teras Masjid Sirajul Muhtadin Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, dalam Press Release, Kamis 30 September 2021 di Mapolres, menyampaikan bahwa, aksi seorang pemuda yang mencuri uang tersebut terekam kamera CCTV, sehingga pelaku tidak bisa mengelak saat ditanya Polisi.

“Tersangka berhasil kita amankan atas nama SJ. Waktu kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 kurang lebih sekitar jam 00.30 WIB. TKP nya di teras masjid Sirajul Muhtadin Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten kobar, pada saat itu korban sedang tertidur di teras masjid Sirajul Muhtadin,” ungkap AKBP Devy Firmansyah.

Dijelaskan AKBP Devy, lalu tersangka ini datang dan kemudian langsung mengambil hp milik korban yang saat itu tergeletak di lantai teras masjid, kemudian membawa ke kamar kecil untuk disimpan.

“Rencananya uang hasil mencuri ini akan dibelikan barang-barang. Kini tersangka dan satu temanya mendekam di sel tahanan Polres Kobar, dan polisi masih mengembangkan penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Ini Arahan Kapolres Kobar Kepada Para Personilnya Jelang Ramadan

Lebih lanjut, AKBP Devy mengungkap, pelaku kembali lagi ke tempat korban tidur dan mengambil lagi tas warna hijau milik korban, di dalam tas tersebut sesuai dengan pengakuan korban terdapat uang tunai sebesar Rp 20 juta, dan 1 buah tas kecil warna pink yang berisi juga uang tunai sebesar Rp 20 juta, total ada sebanyak Rp 40 juta.

Kemudian setelah itu pelaku pergi dengan membawa uang serta handphone dengan tas kecil warna merah milik korban, sedangkan tas yang warna hijau dengan tas warna pink yang kecil itu ditinggalkan oleh pelaku atau tersangka di depan kamar mandi yang ada di masjid tersebut.

“Setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban, pelaku pergi ke rumah temannya yang bernama W, dan pada saat itu pelaku memberikan dan menitipkan hasil uang curiannya tersebut kepada teman tersangka. Kemudian pelaku bersama dengan temannya itu keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah milik korban yang sudah dibawa oleh tersangka,” ungkapnya Devy Firmansyah.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, 1 buah kotak HP Oppo yang warna gold yang mempunyai dua nomor, kemudian di ada 1 buah tas warna merah yang berisi surat-surat penting dari korban.

Dari tersangka yang berhasil diamankan, 1 buah HP Oppo, kemudian ada juga satu buah HP Xiaomi redmi note 8 warna hitam beserta dengan sarungnya warna merah dengan kotaknya, 1 buah televisi dibeli dari uang hasil curiannya dan uang Rp 980 ribu dan 1 unit ranmor roda dua merek Suzuki Titan warna hitam dengan nomor polisi KH 4561.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara temannya menerima uang dan menerima titipan uang hasil pencurian yang dilakukan oleh SJ, yang sudah dilakukan sebelumnya di teras masjid Sirajul Muhtadin, juga membantu tersangka. Pasal yang dikenakan 480 KUHP ayat 1 pidana yang dikenakan 4 tahun penjara, karena sebagai sekongkol dengan pelaku. (Man/beritasampit.co.id).