Komisi III Minta Pemprov Kalteng Transparan Sampaikan Realisasi Anggaran Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing.

PALANGKA RAYA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Provinsi setempat menyampaikan secara transparan data terkait alokasi dan realisasi anggaran Covid-19.

“Sampai saat ini kita belum melihat data terkait realisasi penggunaan anggaran Covid-19. Saya sendiri tidak tahu apakah data tersebut telah diserahkan ke Unsur Pimpinan DPRD Kalteng, tetapi yang jelas kita dari Komisi III yang membidangi kesehatan sama sekali belum melihat data tersebut,” tutur Duwel Rawing, diwawancara di ruang kerjanya, Kamis 30 September 2021.

Padahal, menurut Duwel, dalam ketentuan perundang-undangan DPRD memiliki tugas dan fungsi pengawasan, baik realisasi program pemerintah maupun anggaran.

BACA JUGA:   Penguatan Ketahanan Pangan Dapat Memberikan Dampak Positif

Mantan Bupati Katingan 2 periode ini menegaskan, kewenangan pemegang data berada di Kepala Daerah untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, menurutnya, DPRD Kalteng juga harus mengetahui realisasi dan alokasi anggaran Covid-19 sebagai bahan evaluasi, mengingat banyak anggaran lain yang bergeser untuk difokuskan pada penanganan pandemi.

“Memang kewenangannya berada di kepala daerah. Tetapi hemat kami, seharusnya setelah direalisasikan harus ditunjukan penggunaan anggaran tersebut karena selain sebagai bahan evaluasi ke depan, banyak anggaran dari program lain yang juga tergeser untuk difokuskan pada penanganan pandemi. Jadi kami berharap hasil dari Kemendagri bisa disampaikan ke kami,” tutur Duwel.

BACA JUGA:   Dewan Kalteng Sebut Pentingnya Peran Pemerintah dalam Menjaga Pasokan dan Stabilitas Harga Beras

Selain itu, Pemprov Kalteng khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) wajib mengedepankan transparansi perihal penggunaan anggaran sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.

“Sekarang semuanya yang menyangkut anggaran harus transparan. Hal itu tertuang dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat bisa melihat dengan jelas penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program tertentu. Seperti alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19,” tutup Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini. (M.SAY/beritasampit.co.id).