Kades dan Bendahara Diduga Korupsi Dana Desa Bunut Resmi Ditahan

ANDRE/BERITA SAMPIT - EH dan JM yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa.

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menahan Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, EH dan Bendahara Desa JM karena kasus dugaan korupsi dana desa, Jumat 1 Oktober 2021.

Kasus korupsi dana Desa Bunut didasari hasil laporan pemeriksaan Inspektorat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun 2019. Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut berdasarkan LHP sebesar Rp 508.789.021.

Sebelum ditahan, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamandau terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dengan pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19.

Kepala Kejari Lamandau Agus Widodo mengatakan, sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, sehingga terbukti bersalah tindak pidana korupsi. Tersangka EH dan JM langsung ditahan.

Agus Widodo menjelaskan, Kades Bunut tersebut akan ditahan selama 20 hari di sel tahanan Polres Lamandau, sembari menunggu limpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam kasus tersebut keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kurungan bisa dikenakan 20 tahun dan terendah 4 tahun penjara,” ucap Agus.

Diketahui, sebelumnya jumlah kerugian negara didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, tahun 2019 dan Silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156, dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.

Setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau sejak akhir tahun kemarin melakukan penyelidikan untuk mencari tidak pidana yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Bunut, dan dari hasil pemeriksaan telah menyeret dua tersangka yakni Kades dan Bendahara Desa. (Andre/beritasampit.co.id).