Bos Miras Cawan Mas Dikenakan Sanksi Denda Adat Sebesar 150 Juta

ILHAM/BERITA SAMPIT - Jhony Winata Pemilik Toko Cawan Mas, saat menerima hasil putusan yang diserahkan oleh Hakim Ketua Wawan Embang, dalam sidang perdamaian adat, yang digelar di Sekretariat DAD Kotim, Sabtu 2 Oktober 2021.

SAMPIT – Hasil sidang perdamaian adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 2 Oktober 2021, telah memutuskan mengenakan sanksi adat berupa denda kepada Jhony Winata bos minuman keras toko Cawan Mas, sebanyak 600 Kati Ramu atau jika dirupiahkan sebesar Rp 150 juta.

Sebelumnya tiga pandawa atau penuntut umum yang terdiri dari Firdaus Heman Ranggan, Nitro Abditia dan Abdul Kadir, SH, telah memberikan tuntutan sanksi adat sebesar 1.530 kati ramu, karena terlapor dianggap telah melanggar 2 pasal adat yang dituntutkan.

Namun dari 5 orang Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wawan Embang, sebagai Hakim Ketua, Ahmad Taufik, Dedi Irama, Sabri dan Bambang Hermanto sebagai Hakim Anggota. Dari hasil pertimbangan yang memberikan keringan pada terlapor diantaranya, terlapor sudah memenuhi kewajibannya saat dimediasi dan sudah bersepakat dengan pihak Pelapor.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

Kemudian, selama pelaksanaan mediasi sampai ke Sidang Perdamaian Adat Dayak, terlapor koperatif, tetapi usahanya untuk pembelaan haknya dianggap lemah. Karena tindakan yang sudah dilakukan oleh terlapor adalah tindakan tidak beradat terhadap Wakil Bupati Kotawaringin Timur, sehingga berdampak meresahkan masyarakat.

Melalui putusan Dewan Hakim, atas kesalahannya Jhony dikenakan Pasal 13 Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (Denda salah tingkah dengan orang lain) dengan ancaman hukuman 30 kati ramu.

Terlapor juga dikenakan Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat (kelengkapan denda adat, hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi) sebesar 570 kati ramu.

Dalam artian terlapor dikenakan 2 pasal sanksi membayar denda sebesar 600 kati ramu atau Rp 150 juta, lebih ringan dari tuntutan Pandawa sebesar 1.530 kati ramu atau sebesar Rp 382.500.000.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Antisipasi Aksi Kejahatan Saat Ramadan

Dari putusan sanksi denda adat tersebut, Jhony sendiri menyatakan ketersediaannya dan menerima putusan adat yang telah ditetapkan.

“Saya ikhlas menerima tuntutan itu,” jawab Jhony dipersidangan.

Dengan dikeluarkannya hasil putusan melalui sidang perdamaian adat tersebut, maka permasalahan adat terhadap Jhony Winata pemilik toko Cawan Mas dianggap selesai.

Dengan catatan yang bersangkutan belum bisa membuka usahanya, karena harus tetap tunduk dan patuh terhadap peraturan Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Perda nomor 3 tahun 2017, tentang pengawasan minuman beralkohol. Sesuai dari kesepakatan yang telah diputuskan melalui sidang perdamaian adat. (Cha/beritasampit.co.id).