Mulai 2023, Pemerintah Harus Merujuk Batas Defisit APBN 3% dari PDB

Anggota Banggar DPR RI dari fraksi Golkar Mukhtarudin. (dok: istimewa).

JAKARTA– Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin mangaku dampak pandemi virus corona mengharuskan pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau keluar dari yang sebelumnya diamanatkan dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, maksimal sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pemerintah mengajukan defisit anggaran sebesar Rp 868,02 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun 2022. Defisit tersebut lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan pada tahun 2021 yakni Rp 1.006,4 triliun, atau 5,7% dari PDB.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Tahun 2022 menjadi tahun terakhir di mana pemerintah diijinkan untuk mengajukan defisit di atas 3% dari PDB,” ujar Mukhtarudin, Minggu, (3/10/2021).

Mukhtarudin menilai, rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3% terhadap PDB.

Jadi, Mukhtarudin bilang menurunnya besaran defisit jika dibandingkan pada 2020 sebesar 6,14% dan 2021 sebesar 5,7% telah sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020.

BACA JUGA:   Cegah Bullying, Dede Yusuf: Butuh Peran Sekolah Beri Pendidikan Karakter Anak

Politisi Golkar Dapil Kalteng ini mengatakan sebagai periode penerapan terakhir, di satu sisi APBN 2022 harus bersifat konsolidatif menuju normal.

“Namun di sisi lain masih perlu melakukan ekspansi untuk bangkitkan ekonomi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 beserta dampak- dampaknya yang diperkirakan masih terus berlangsung,” pungkas Mukhtarudin.

(dis/beritasampit.co.id)