Jasa Raharja Kalteng Serahkan Santunan Korban Kecelakaan antara PO Yessoe dengan Truk

IST/BERITA SAMPIT - Pihak Jasa Raharja Kalteng saat menyerahkan santunan.

PALANGKA RAYA – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) menjamin dan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Bus Yessoe yang tabrakan dengan Truk di Jalan Tjilik Riwut KM. 23 Palangka Raya. Kecelakaan itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan beberapa penumpang luka-luka.

Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Kalteng, Mangandar Doloksaribu, berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Palangka Raya dan pihak Rumah Sakit paska kejadian kecelakaan untuk memastikan jaminan dan mengidentifikasi korban kecelakaan.

“Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia mendapat santunan senilai Rp 50 juta yang telah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris sah,” kata Iman Raharja Kepala Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, Senin 4 Oktober 2021.

Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat. Dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulan maksimum sebesar Rp. 500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.

BACA JUGA:   Bubarkan Aksi Tawuran, Ditsamapta Polda Kalteng Amankan Puluhan Remaja

“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Semoga korban yang meninggal diampuni segala kesalahan serta diterima semua amal ibadahnya oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan. Dan kepada korban yang mengalami luka-luka agar lekas sembuh,” kata Iman Raharja.

Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran IW (iuran wajib) yang dibayarkan oleh penumpang saat melakukan pembelian tiket Bus yang sah atau kendaraan penumpang umum yang lainnya.

BACA JUGA:   PMMK Berkah Mulai Dilaksanakan, Upaya untuk Berintegrasi dengan Kegiatan Pemerintah Provinsi

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan meninggal dunia sebesar Rp.
50 juta.
2. Cacat tetap (berdasarkan prosentase tertentu) maksimal Rp. 50 juta.
3. Biaya perawatan luka-luka (maksimal) Rp. 20 juta.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp. 1 juta dan penggantian biaya Ambulan (maksimal) Rp. 500 ribu.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. (Aul/beritasampit.co.id).