Ketua DPRD Kota Minta Pemerintah Kaji Kembali Syarat Penerbangan Wajib PCR

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar bisa mengkaji kembali tentang kebijakan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk syarat penerbangan.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini menjelaskan, perlunya pengkajian terkait hal tersebut melihat situasi dan kondisi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Kota Palangka Raya yang saat ini kasus sebaran Covid-19 dan kasus orang terkonfirmasi positif terus menurun.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Mengingat saat ini kondisi di Kota Palangka Raya sudah agak mereda kasus sebarannya, dengan turunnya sebaran Covid-19 dan tingginya capaian vaksinasi maka saya selaku legislator berharap besar kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji kembali persyaratan PCR tersebut,” jelas Sigit melalui keterangan tertulis, Senin 4 September 2021.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa memang sebelumnya diutamakan yang datang ke Kalteng lewat jalur udara harus PCR, namun itu ketika kasus Covid-19 sangat tinggi. Kini kasusnya sudah menurun, sehingga bisa menyesuaikan lagi.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Ini cukup dengan uji usap antigen saja, sebagai persyaratan masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah atau kota. Saya harap pelan-pelan pertumbuhan ekonomi tetap menggeliat kembali secara perlahan, namun disisi lain juga saya mengingatkan Pemerintah agar tetap menjalankan program pencegahan sebaran Covid-19,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).