Palangka Raya Maksimalkan Persiapan dan Uji Sampel PTM Terbatas

Ilustrasi - Siswa bersekolah di Palangka Raya saat sebelum pandemi COVID-19 melanda.//Ist-ANTARA/Rendhik Andika;

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk melakukan persiapan maksimal saat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan diminta untuk dilakukan sampel terbatas dulu.

Dengan uji sampel maka pihaknya dapat melakukan evaluasi dan mematangkan PTM terbatas sehingga nantinya tidak muncul klaster penyebaran COVID-19 dari pembelajaran tatap muka.

Evaluasi yang dilakukan seperti kepatuhan penerapan protokol kesehatan baik oleh guru maupun siswa dan orang tua siswa selama di lingkungan sekolah. Kemudian juga melihat kesiapan sarana dan prasarana penunjang seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta cairan desinvektan.

“Jika dari hasil evaluasi memungkinkan maka PTM terbatas akan diperluas. Jika dinilai kurang maka akan ditingkatkan dulu persiapannya sehingga pendidikan ini tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan,” kata Fairid dikutip dari Antara, Senin 4 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, mengatakan, bahwa sekolah di kota setempat mulai dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

“Untuk di kota silahkan saja, namun seluruh ketentuan harus terpenuhi dan tetap harus melaporkan seluruh kegiatan kepada Satgas COVID-19,” katanya.

Sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 harus sudah dipersiapkan dengan baik, seperti penyelenggaraan pembelajaran dapat dilakukan tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Kemudian seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

Penyediaan layanan pembelajaran dalam hal ini vaksinasi untuk seluruh tenaga pendidik dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Parkiran Masjid Al Warits Palangka Raya, Pelaku Terekam CCTV

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Jika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

Pelaksanaan uji coba PTM terbatas itu mengacu pada keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/168/2021 yang diterbitkan Juni lalu.

“Selain itu pembelajaran tatap muka terbatas hanya dapat dilaksanakan di wilayah yang masuk zona hijau penyebaran COVID-19. Kita sangat ingin siswa dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka meski terbatas. Mereka juga rindu untuk bertatap muka. Namun kesehatan masyarakat dalam hal ini siswa dan tenaga pendidik juga tetap diutamakan.,” kata Akhmad Fauliansyah.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)