Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seorang Bandar di Sampit, 50,39 Gram Berhasil Diamankan

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka IK (36) beserta barang bukti sabu-sabu dan peralatan pendukungnya, saat diamankan di Polres Kotim. Minggu 3 Oktober 2021.

 

SAMPIT – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seakan tidak ada hentinya, hal ini dibuktikan dengan maraknya penangkapan para pengedar di Kota Sampit hingga ke pelosok pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baru-baru ini Satuan Resnarkoba Polres Kotim, berhasil menangkap seorang pria bandar sabu berinisial IK (36), saat hendak bertransaksi dijalan Batu Berlian Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu 3 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 Wib malam.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah menerangkan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika pada malam itu.

“Kita lakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terlapor saat mengendarai sepeda motor dan berhasil mencegatnya di jalan batu berlian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan/pakaian dan ditemukan 1 kantong plastik klip sabu, yang mana barang yang ditemukan diakui milik terlapor,”kata Syaifullah kepada media ini, Senin 4 Oktober 2021.

Selajutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,39 gram, 1 unit handphone, 1 lembar plastik warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda scoopy warna putih hijau No Pol KH 3955 LU telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Terhadap kasus ini, tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)