Polwan Brimob Kalteng Salurkan Bantuan SKK Migas

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu polwan Brimob Polda Kalteng saat menyalurkan sembako

PALANGKA RAYA – Polwan Satbrimob Polda Kalteng kembali salurkan bantuan sosial berupa sembako sebanyak 600 paket sembako dari SKK Migas wilayah Kalimantan-Sulawesi untuk masyarakat kurang mampu di kelurahan Petuk Katimpun, TPA Km. 14, dan Flamboyan Bawah kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Wadansatbrimob Polda Kalteng AKBP Dostan Matheus Siregar, menyampaikan bahwa untuk kesekian kalinya Polda Kalteng dipercaya oleh perusahaan untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Perlu diketahui bahwa disituasi pandemi covid-19, dan bencana alam banjir perlu adanya aksi dari kita untuk saling membantu terhadap sesama yang sedang berjuang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah wabah Covid-19 dan bencana alam banjir yang melanda saat ini.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Kita semua berharap semoga situasi di wilayah provinsi Kalimantan tengah dapat segera kembali kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas mencari rejeki tanpa harus khawatir bahaya penyebaran covid-19 ataupun terkendala akses yang disebabkan oleh banjir, dan semoga apa yang telah diberikan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat yang menerimanya,” ucapnya.

Untuk diketahui bantuan sosial berupa 600 paket sembako ini, merupakan bantaun dari SKK Migas yang diberikan langsung secara simbolis oleh pihak SKK Migas dan diterima secara langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Lobi Mapolda Kalteng dan kemudian diserahkan kepada personel Polwan Polda Kalteng yang nantinya akan didistribusikan langsung ke masyarkat, Senin 4 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

SKK Migas sendiri merupakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang merupakan institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

(Hardi/Beritasampit.co.id)