Sering Nyabu di Rumahnya, Ali Ayam Diringkus Polisi

DIPERIKSA: IST/BERITA SAMPIT - AM alias Ali Ayam menggunakan baju tahanan saat dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara, Senin 4 Oktober 2021.

MUARA TEWEH – Simpan sabu-sabu 0,67 gram AM alias Ali Ayam berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Bangau Gang Perintis, RT. 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

“Satresnarkoba Polres Barut melakukan penangkapan inisial AM berdasarkan laporan dari masyarakat di rumahnya sering terjadi transaksi jenis sabu ataupun sering menyabu di rumahnya. Maka Satresnarkoba Polres Barut bergerak cepat tadi pagi sekitar jam 9 langsung ke TKP tersangka ditangkap tidak ada perlawanan,” ujar Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto.

Adapun barang bukti ditemukan 3 buah paket plastik klip berisikan sabu-sabu berat 0,67 gram bruto, 1 buah sendok takar, 1 buah dompet warna coklat bertuliskan Blitat, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah korek api merk tokai warna kuning dan 1 buah HP Merk Vivo type 1814 warna biru.

Berdasarkan kronologi kejadian sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan di dapur rumahnya, ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di lantai atas rumah pelaku. Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukumannya di atas 4 tahun,” jelas Slameto. (ISK/beritasampit.co.id).