Tim Seleksi Harus Perhatikan Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.//Ist-ANTARA/MIPI;

JAKARTA – Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menggelar webinar Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 di Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.

Webinar tersebut digelar karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menyebutkan, tim seleksi (timsel) harus memperhatikan reputasi dan rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang akan menjabat periode 2022-2027.

“Jadi timsel itu harus memperhatikan reputasi, rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas, integritas, dan memiliki pemahaman tentang pemilu,” kata Bahtiar dalam webinar, dikutip dari Antara, Senin 4 Oktober 2021.

Seleksi tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022 pada April 2022.

“Ini sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu, jadi sudah ada mekanisme dan dasar hukum yang kuat dalam Undang-undang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Bahtiar menjelaskan terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam seleksi tersebut. Salah satunya menyiapkan tim seleksi (timsel) paling banyak 11 orang.

Timsel terdiri atas tiga unsur, yakni 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur masyarakat. Timsel itu kemudian bertugas melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Umum AIPI, Alfitra Salam, mengatakan pembahasan terkait timsel sangat strategis. Selain timsel nasional perlu diperhatikan timsel yang berada di tingkat provinsi yang berjumlah ratusan dan kabupaten yang berjumlah ribuan.

“Bahkan saya menganggap timsel kabupaten jauh lebih penting, karena pelaku-pelaku penyelenggara pemilu itu lebih banyak di kabupaten,” ujarnya.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)