Desa Hanaut Kotim Pertama di Kalteng Terpilih Sebagai Kampung Reforma Agraria

ILHAM/BERITA SAMPIT - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, didampingi Bupati Kotim Halikinnor, saat menyerahkan sertifikat kepada perwakilan warga Desa Hanaut, Selasa 5 Oktober 2021.

SAMPIT – Desa Hanaut Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi desa pertama di Kalimantan Tengah (Kalteng) terpilih sebagai Kampung Reforma Agraria, yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Desa itu dipilih berdasarkan hasil koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan hal ini juga merupakan sejarah tentang sertifikat masyarakat yang berasal dari lokasi pelepasan kawasan hutan dan atau pemberian sertifikat.

Kegiatan persemian kampung reforma agraria tersebut dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, yang sekaligus melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kotim, Selasa 5 Oktober 2021.

“Ini istimewa, karena pecah telur di Kalimantan Tengah ini, hari ini kita membangun Kampung reforma artinya hasil dari program strategis nasional redistribusi dari pelepasan kawasan hutan, nah ini pertama kali di sini,” katanya.

Wamen ATR/BPN juga menjelaskan Kampung Reforma Agraria ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah sebagai wujud kerja kolektif Pemerintah untuk rakyatnya.

“Kalau disebut Kampung reforma artinya itu kolaborasi dari berbagai instansi, lembaga, pemerintahan juga swasta, saya kira kita menyambut baik apa yang terjadi di sini,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polisi Bantah Kabar Razia Lalu Lintas yang Beredar di Media Sosial

Kemudian yang terpenting menurut Wamen ATR/BPN, karena berbasis dengan pelepasan kawasan hutan, hal tersebut itu juga menjadi target yang cukup tinggi dari Pemerintah Presiden Joko Widodo, dari sekitar 4,1 juta hektar di seluruh Indonesia capaiannya baru 6 persen.

“Jadi kita mau kejar ketertinggalan kurang lebih 7 tahun dari target 4,1 juta hektar itu, dan ini saya kira terobosan bagus yang dilakukan di Desa Hanaut ini,” ucapnya.

Dari prosedur pelepasan kawasan hutan, menurut Surya, ada prosesnya yang harus dilalui, yakni Pemda mengajukan permohonan pelepasan ke Kementrian LHK dan diproses balik mengukur ulang melalui ATR/BPN.

“Nah, sekarang di terobos karena itu anggaran dari Pemda langsung, kita bisa kerja bareng bisa cepat dari bawah ke atas, tidak menunggu dari atas ke bawah. Dan ini saya kira baru dilakukan di Desa Hanaut di Kabupaten Kotim,” ungkapnya.

Saat ini, menurut Surya Kementerian ATR/BPN lagi memetakan mana saja desa, khususnya yang dalam kawasan di seluruh Kalimantan Tengah, untuk bisa dijadikan Kampung Reforma Agraria.

BACA JUGA:   Momentum Operasi Keselamatan Telabang, Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalulintas

“Saat ini ada lima provinsi yang jadi pallet project dari KPK. Dan KPK punya strategi nasional pencegahan korupsi stranas PK itu yang penetapan tata batas kawasan hutan. Yang menarik disini prinsip dari KPK adalah hutan itu harus bebas dari hak dan diakui oleh masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan Wamen ATR/BPN, dengan adanya kepastian bukti melalui sertifikat, diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat untuk bisa mendapat pinjaman modal baru melalui bank.

“Disisi lain memberikan kepastian mereka bisa menjaga tanahnya, jadi kita bisa masuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. Dan ini kolaborasinya dicoba di sini di kampung reforma,” tutupnya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut juga diberikan penyerahan sebanyak 112 sertifikat kepada warga Desa Hanaut, dengan diberikan secara simbolis oleh Wamen ATR/BPN Surya Tjandra, didampingi Direktur Pemberdayaan Kementerian ATR/BPN Andry Novrijandri, Bupati Kotim Halikinnor, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng  Elijas B. Tjahajadi, Wakil Bupati Kotim Irawati dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kotim Jhonsen Ginting. (Cha/beritasampit.co.id).