Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas, Ada Apa Ya?

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, mengamankan sejumlah berkas dokumen di KPU Kabupaten Kapuas, Rabu 6 Oktober 2021.//Ist-ANTARA/All Ikhwan;

KUALA KAPUAS – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Striman Eka Putra, mengatakan, penggeledahan ini dilakukan, dengan tujuan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pembuktian dalam rangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum KPU Kapuas.

Tim Jaksa penyidik yang menangani perkara KPU dugaan pidana korupsi KPU pada 2020 terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub), mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk melakukan penggeledahan.

“Sementara ini kami belum menetapkan tersangka. Mudah-mudahan dari hasil penggeledahan ini, kami bisa segera menetapkan status tersangka,” kata Striman Eka Putra, usai penggeledahan, Rabu 6 Oktober 2021. Demikian dikutip dari Antara.

Dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen-dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, pada 2020 lalu. Dengan kegiatannya diantaranya, kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebagainya serta juga terkait pencairan laporan keuangan.

“Untuk berkas yang kita amankan, ada kurang lebih di atas 25 boks. Insya Allah secepatnya, mohon dukungan teman-teman semua. Intinya kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, kami tidak tidur, kami bekerja, dan apapun risikonya kami hadapi, kami tidak segan-segan menindak siapa yang salah,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kapuas itu menegaskan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kedatangan pihak Kejari Kapuas, untuk melakukan penggeledahan di kantor mereka.

Untuk penggeledahan sendiri, pihaknya tidak begitu mengetahui secara jelas apa-apa saja berkas dokumen yang diambil pihak kejaksaan.

“Tanggapan kita sih, yang namanya mereka (jaksa) punya surat tugas dan datang ke kantor kita, tidak mungkin kita menolak. Karena sesuai tupoksi yang ada, ya kita ‘welcome’ dan kita hormati karena itu mungkin bagian dari proses hukum. Kalau ruangan yang dilakukan penggeledahan, di ruangan Sekretaris, Bendahara dan Aula KPU,” kata Jamilah Maisura.

(Antara/BS-65/beritsampit.co.id)