Komisi IV DPRD Kotim Akan Panggil PT SKD

IM/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi IV sekaligus Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso.

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan melakuan pemanggilan terhadap manajement PT Sapta Karya Damai (SKD), yang beroperasi di wilayah Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna berkaitan menindaklanjuti laporan dari perwakilan warga Dusun Sulu Bakung beberapa waktu yang lalu. Dalam laporanya, warga yang bekerja di perusahaan PT. SKD sampai saat ini belum mendapatkan fasilitas, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan BPJS para karyawan, baik karyawan tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas. Tidak lama lagi kami akan memanggil pimpinan perusahann PT. SKD, karena untuk sementara ini jadwal kami di Komisi masih padat, jadi perlu pesenyuain waktu yang tepat. Karena masalah ini juga untuk keberlangsungan hidup masyarakat,” ucap Bima Santoso, Rabu 6 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Polsek Ketapang Imbau Warga Waspada Terhadap Aksi Kriminal Jelang Lebaran

Menurut pria yang akrab disapa Bima itu, nanti pihaknya akan segera berkordinsi dengan beberapa instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerjaan setempat, Manajemen BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dan BPJS Kesehatan berkaitan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Sementara berbicara berdasarkan aturan, Anggota Komisi IV yang duduk di Fraksi PKB itu menyampaikan bahwa di dalam Pasal 13 Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan BPJamsostek dengan membayar iuran setiap bulan.

Bukan hanya itu saja, sesuai Pasal 31 Perpres No 82 Tahun 2018 juga disebutkan untuk iuran jaminan kesehatan setiap bulan adalah 5 persen dari upah per bulan. Ketentuannya, sebesar 4 persen dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja yang diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek Karyawan, sedangkan 1 persen dibayar oleh karyawan.

BACA JUGA:   Sampit Kembali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,0

“BPJS Kesehatan juga wajib bagi setiap karyawan perusahaan. Namun, kewajiban mendaftarkan kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka, maka akan ancaman sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak mendapat layanan publik yaitu masalah perizinan,” jelasnya.

Perusahaan juga diwajibkan mengikutsertakan karyawan sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Di luar sebagai kewajiban perusahaan, kedua sistem jaminan sosial ini tentunya dapat menjadi nilai lebih perusahaan di mata karyawan atau calon karyawan.

“Sanksi administratif sesuai Pasal 17 Ayat (1) undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Didalam pasal itu mengatur sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS,” demikian Bima.

(im/beritasampit.co.id).