Kotim Bisa Jadi Percontohan Kampung Reforma Agraria

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi, saat menyerahkan Sertifikat kepada warga Desa Hanaut. Selasa 5 Oktober 2021.

SAMPIT – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi, menargetkan dalam setahun 5 Desa pada setiap Kabupaten di Kalimantan Tengah, menjadi Kampung Reforma Agraria.

“Tidak muluk-muluk 1 Kabupaten 5 Desa, kali 14 Kabupaten/Kota sudah 70. kurang lebih 70 tiap tahun artinya kalau 1500 Desa di Kalteng, kurang lebih dalam waktu yang tidak terlalu lama tidak sampai satu dekade saya berharap ini bisa tercapai,”kata Elijas, disela-sela Kunjungan kerja Wamen ATR/BPN, di Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawatingin Timur. Selasa 5 Oktober 2021.

Kabupaten Kotawaringin Timur, menurutnya bisa menjadikan contoh bagi daerah lain di Kalteng, bawa ini hasil kerja kolaboratif dari Kantor Pertanahan yang didukungan dari stakeholder melalui Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian, serta dukungan dari CSR para korporasi dari pengusaha kebun besar, mampu mewujudkan program GTRA sehingga terbentuknya Kampung Reforma Agraria.

BACA JUGA:   Sekcam Pulau Hanaut Apresiasi Clean Up Desa Satiruk yang Difasilitasi PT RMU

“Dari hasil kolaboratif ini, bisa kita liat progresnya seperti apa, peningkatannya seperti apa, kemudian peningkatan taraf hidup di desa habaut ini seperti apa sebelum dan sesudahnya itu pasti akan bisa terlihat,”paparnya.

Ditambahkan Elijas, jika pada tahun ini ada 112 sertifikat yang diterima warga Desa Hanaut, tetapi program ini tidak akan berhenti disitu, namun akan terus berkelanjutan.

“Karena di dalam road map dan Renstra Kementerian ATR BPN, pada tahun 2025 semua bidang tanah harus sudah terpecahkan minimal. Artinya kalau kita bicara maksimal itu sudah dilakukan legalisasi aset tapi tahun 2025 harus selesai,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kotim Jhonsen Ginting, mengatakan penataan aset dilakukan dengan program redistribusi tahun 2019 sebanyak 450 bidang, namun ditahun tersebut belum seluruhnya mendapatkan sertifikat karana kawasan hutan.

BACA JUGA:   Polsek KPM Kawal Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Sampit
IST/BERITA SAMPIT – Panen raya Wamen ATR/BPN Surya Tjandra, bersama Bupati Kotim Halikinnor, Wakil Bupati Kotim Irawati dan Kakanwil BPN Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi, di Desa Hanaut. Selasa 5 Oktober 2021

Dan tahun 2021 dilaksakana sertipikasi redistribusi 112 bidang, karena telah terbit SK Menhut/MenLHK-PKTL tanggal 6 November 2019, tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Kalteng, sampai dengan tahun 2018 yang merupakan inisiatif dari Pemda Kotim diluar TORA.

“Desa Hanaut terpilih berdasarkan koordinasi Tim GTRA. Kegiatan dilakukan oleh BPN Kotim mulai survei potensi apa yang ada di desa. Dan kami menemukan potensi di Desa Itu mulai dari pertanian dan perkebunan masyarakat,” jelasnya

“Kami juga melakukan pendampingan dalam penyuluhan kelompok tani, biji kopi dan rotan basah dan setengah basah hingga legalisasi aset,” imbuhnya

Selain itu sebagai bentuk dukungan seluruh stakeholder yang terlibat, selain penyerahan sertifikat, Desa Hanaut juga mendapatkan bantuan berupa bibit jeruk dan durian, terpal kolam ikan, mesin roaster kopi atau penggoreng kopi serta 5 unit hand traktor.

(Cha/beritasampit.co.id)