Kemenag Terbitkan Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pademi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.//Ist-ANTARA/Kementerian Agama;

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi COVID-19 guna menekan risiko penularan virus corona dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kondisi penularan virus corona di daerah.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19,” kata Menteri Agama sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat 8 Oktober 2021.

Dilansir dari Antara, menurut panduan pemerintah, daerah dengan status pandemi Level 4 dan Level 3 dianjurkan menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan secara virtual.

Di daerah Level 3 dan 4, peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka hanya boleh dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan hanya boleh diikuti oleh warga dari daerah setempat dan jumlahnya maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Dalam hal ini, penyelenggara acara wajib menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, memeriksa suhu tubuh peserta, mengatur jarak, serta menyediakan masker cadangan dan berbagai peralatan pendukung penerapan protokol kesehatan.

Di daerah dengan status pandemi Level 2 dan Level 1, peringatan hari besar keagamaan boleh dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Yaqut mengatakan, penyelenggara kegiatan keagamaan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan warga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat menghadiri kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat lain untuk memudahkan pelacakan kasus penularan COVID-19.

Menurut ketentuan pemerintah, warga berusia 60 tahun ke atas dan warga yang sedang hamil dianjurkan tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak orang.

Selain itu, pemerintah melarang pelaksanaan pawai untuk memperingati hari besar keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” kata Menteri Agama.

(Ant/BS-65/beritasampit.co.id)