Miliki Sabu-Sabu 2,81 Gram, Pemuda Desa Rangga Ilung Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka LS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel.

BUNTOK – Seorang pemuda Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Barsel, Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Pemuda berinisial LS (36) ini memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,81 gram.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK melalui Kasatresnarkoba IPTU Bagus Winarmoko, SH membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka LS warga Desa Rangga Ilung yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,81 gram.

Kronologis penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat bahwa di Desa Rangga Ilung seringkali terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba Polres Barsel langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar adanya akan laporan masyarakat tersebut petugas langsung melakukan pengrebekan dan pengeledahan terhadap tersangka LS.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

“Saat melakukan pengrebekan LS sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh petugas tepat dibelakang sebuah rumah barak (kontrakan) yang tidak jauh dari tempat tinggal tersangka LS,” katanya IPTU Bagus, Jumat 8 Oktober 2021.

Dari hasil pengeledahan terhadap tersangka LS petugas menemukan satu buah botol kecil warna hitam putih, setelah dibuka terdapat tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibuang oleh tersangka di belakang barak.

“Pengeledahan tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Barsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Bagus Winarmoko.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni 3 paket sabu-sabu seberat 2,81 gram dan 1 botol kecil warna hitam putih, 1 buah HP merk Oppo warna gold, 1 buah HP merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Atas perbuatannya tersangka LS, dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ded/beritasampit.co.id).