Polisi Ringkus Seorang Pria Pemilik 2,56 Gram Sabu di Kecamatan Antang Kalang Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SG (36) beserta narkotika jenis sabu-sabu dan peralatan pendukungnya yang telah diamankan di Polres Kotim, Jumat 8 Oktober 2021.

SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pria berinisial SG (36) di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,56 gram, Jumat 8 Oktober 2021, sekitar pukul 09.15 Wib pagi.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP. Syaifullah menerangkan penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering mengedarkan narkotika di wilayah mereka di Jalan Anjar Sugianti Desa Gunung Makmur.

BACA JUGA:   Terpilih Jadi Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid: Kemenangan Masyarakat Kotim dan Seruyan

“Terlapor berhasil kita amankan saat sedang di dalam kamar rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan rumah petugas menemukan barang sabu sebanyak 2 paket, yang mana barang yang ditemukan diakui milik terlapor,” katanya.

Kemudian tersangka dan barang bukti 2 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,56 gram, 1 set alat hisap dan 1 buah tas kecil berwarna hitam, diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Komitmen Penuhi Gizi WBP Selama Ramadan

“Atas perbuatannya ini, tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).