Gelar Uji Publik Raperda Kearsipan, Pemkab Kotim Libatkan Masyarakat

Wakil Bupati Kotim Irawati berpidato saat uji publik Raperda tentang Kearsipan di Sampit, Jumat 8 Oktober 2021.//Ist-ANTARA/Norjani;

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan 2021 dengan melibatkan masyarakat setempat.

Wakil Bupati Kotm, Irawati, mengatakan, masukan yang disampaikan masyarakat dapat diakomodasi dengan baik sehingga pada akhirnya mampu menghasilkan perda (peraturan daerah) yang mengatur penyelenggaraan kearsipan yang memiliki kepastian hukum

Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menyelamatkan, mengamankan, dan melestarikan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan negara dalam mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Penyelenggaraan kearsipan sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah, dan membantu masyarakat atau pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Silaturahmi Keluarga Besar Disdik Kotim Digelar Memperkuat Tali Persaudaraan

“Hal itu juga untuk mewujudkan dan terciptanya tertib administrasi kearsipan dan penyelamatan arsip dalam penyelamatan arsip dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Irawati, dikutip dari Antara, Sabtu 9 Oktober 2021.

Selain itu, lanjut dia, juga bagian upaya memberikan layanan prima kepada masyarakat atau pengguna arsip dalam memberikan informasi melalui ketersediaan arsip yang baik dan lengkap, menyamakan persepsi, mewujudkan dan mengembangkan pola pikir pengelola arsip melalui acara ini.

Mewakili Bupati Kotim, Irawati mengatakan. bahwa secara pribadi maupun kedinasan dirinya menyambut baik kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Pesantren Ramadan Digelar, Pelajar Diingatkan Makmurkan Masjid

“Dengan adanya kegiatan uji publik, saya berharap dapat mengetahui struktur draf dari peraturan sehingga publik dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif,” katanya.

Peraturan Daerah tentang Kearsipan juga untuk mendukung visi dan misi penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Oleh sebab itu, Irawati berharap para peserta untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran demi menghasilkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

Saat diskusi, banyak masukan yang disampaikan peserta terkait dengan teknis rancangan peraturan daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan bagi eksekutif dalam penyempurnaan draf Raperda Kearsipan.

(Ant/BS-65/beritasampit.co.id)