Edy Pratowo Dukung Keterbukaan Informasi Publik

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan presentasi mengenai Inovasi dan Kolaborasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Kalimantan Tengah pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Senin 11 Oktober 2021.

Dalam paparannya Edy Pratowo menyampaikan, bahwa layanan informasi dan dokumentasi secara online melalui website ppid.kalteng.go.id lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik pada masa pandemi Covid-19.

“Aplikasi SIPPID ini terintegrasi antara PPID Utama, dan PPID Pelaksana pada masing-masing perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta PPID Utama pada Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Sementara itu, dalam rangka menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, PPID Kalteng menyediakan sarana monitor pada ruang layanan informasi yang dapat melayani permintaan informasi bagi pemohon informasi.

BACA JUGA:   Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Meraih Kemenangan Hingga 73 Persen di Kalteng

Pada tahun 2021, PPID Kalteng juga telah menerbitkan e-Book tentang Standar Layanan Informasi yang dapat diunduh melalui link https://online.flipbuilder.com/akxyz/rwqz/ sebagai panduan bagi masyarakat, dalam melakukan permintaan informasi.

Lebih lanjut, Edy Pratowo menyampaikan, di samping inovasi layanan online melalui ppid.kalteng.go.id, inovasi pelayanan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 lainnya, antara lain update informasi berkala melalui situs https://corona.kalteng.go.id, dan mmc.kalteng.go.id.

“Sementara itu, untuk meningkatkan koordinasi, kualitas pelayanan, dan kapasitas PPID lingkup Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta PPID Kalteng bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalteng, melakukan monitoring dan evaluasi serta menyelenggarakan Bimtek secara berkala. Koordinasi juga dilakukan melalui Whatsapp Group, yang memudahkan perwakilan masing-masing PPID Badan Publik untuk melakukan komunikasi, berbagi ilmu dan pengalaman,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Bakal Calon Gubernur Kalteng Mulai Muncul ke Publik

Edy Pratowo menyampaikan, untuk kolaborasi antar PPID badan publik, meliputi tiga hal, yakni kolaborasi dalam proses penyediaan informasi publik, kolaborasi dalam proses pelayanan informasi publik, dan kolaborasi dalam proses penyebarluasan informasi publik.

Edy Pratowo juga kembali menyampaikan bahwa koordinasi dan konsolidasi tidak hanya dilakukan antar PPID Badan Publik, namun juga dengan para tokoh masyarakat. Edukasi bagi masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik juga dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal, seperti menggunakan bahasa daerah setempat saat melakukan sosialisasi, khususnya saat melakukan sosialisasi bagi masyarakat di daerah pedalaman.

(Hardi/Beritasampit.co.id)