Bejat! Selama 4 Tahun Seorang Pria di Buntok Setubuhi Anak Tirinya

IST/BERITA SAMPIT : Pelaku IN saat diamankan di Mapolsek Dusel.

BUNTOK – Sangat bejat, selama 4 tahun seorang pria berinisial IN (46) warga kota buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dengan teganya menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur berusia (11) tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku, selama bertahun-tahun yakni sejak bulan Maret 2017 hingga September 2021.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK, MH melalui Kapolsek Dusun Selatan (Dusel) IPTU Suranto SH kepada beritasampit.co.id Selasa 12 Oktober 2021 mengatakan, aksi bejat tersebut dilaporkan oleh korban bersama bibinya pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggotanya Unit Reskrim Macan Dusel yang dibantu Unit Resmob Polres Barsel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di kediamannya dan pelaku sendiri kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas,” katanya.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Adapun kronologis kejadian tersebut kata Suranto, pada hari Senin 21 September 2021 lalu sekira pukul 12.00 WIB saat korban sedang tidur dikamar secara tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar dan langsung menekan bahu korban dengan menggunakan kedua tanggannya.

Selanjutnya korban dipaksa, untuk melepas baju serta memaksa untuk berhubungan badan namun korban menolak sehingga pelaku mengancam akan membunuh korban bila menolak keinginannya tersebut.

“Merasa takut, terhadap ancaman pelaku IN yang merupakan ayah tirinya tersebut akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh pelaku,”bebernya.

Ditambahkan Suranto, saat ini pelaku IN beserta sejumlah barang bukti (barbuk) telah diamankan di Mapolsek Dusel guna penyelidikan lebih lanjut adapun sejumlah brabuk tersebut yang telah kita amankan yakni.

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

1 buah kasur warna merah putih, 1 lembar celana pendek kain warna warna abu-abu, 1 lembar baju warna merah , 1 lembar celana dalam, 1 lembar baju milik korban warna hijau,1 lembar celana dalam milik korban warna biru dan 1 buah bra nilik korban warna cream merk sport bra.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibidik pasal sebagaimana tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Pungkas Suranto.

(Ded/beritasampit.co.id)