Dewan Harapkan PBS di Mura Taat Bayar Pajak

LULUS/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Mura, Ahmad Tafruji.

PURUK CAHU – Kabupaten Murung Raya (Mura) memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga, para investor berlomba-lomba ingin berinvestasi di wilayah itu. Namun, banyak hal yang perlu dipenuhi para investor ketika berinvetasi salah satunya memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar.

Maka oleh karena itu, dalam memajukan roda pembangunan daerah memang diperlukan adanya investor yang menanamkan modalnya, sehingga lajunya pembangunan pun akan semakin nyata terlihat.

Dengan demikian, para investor yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Mura harus melaksanakan kewajibannya terutama dalam membayar pajak.

“Berdasarkan peraturan ditetapkan pemerintah, setiap investor memang harus wajib membayar pajak serta kontribusi lainnya bagi daerah investasinya,” Kata ketua Komisi III DPRD Mura, Ahmad Tafruji, Selasa 12 Oktober 2021.

Menurutnya, tentu hal itu harus sejalan juga dengan kewajiban dan aturan yang harus dilakukan oleh setiap investor agar mengabaikannya, terutama dalam hal pembayaran pajak untuk lebih ditingkatkan.

Begitu pula, lanjut politisi PAN ini terhadap pembangunan jalan yang ada di wilayah investasi, sangat diketahui hampir setiap tahunnya selalu mengalami kerusakan, diakibatkan truk-truk sarat muatan milik dari sejumlah perusahaan yang terkadang mengangkut melebihi tonase.

“Memang tidak bisa dipungkiri, terjadinya kerusakan jalan yang dilalui oleh truk-truk itu, harus ada dana perimbangan, baik dari hasil bagi pajak atau yang bukan pajak. Maka ruas jalan yang rusak dapat diperbaiki sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas,” pungkasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).