DPRD Setujui Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

PARIPURNA : Kawit/BERITASAMPIT - Penandatanganan Naskah persetujuan DPRD Katingan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Katingan.

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mengelar rapat paripurna ke 5 masa sidang 1 tahun 2021. Selasa, 12 Oktober 2021.

Adapun agenda rapat yaitu penetapan hasil pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Katingan.

Kemudian dilanjutkan dengan laporan hasil rapat kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan membahas Raperda tentang perubahan Atas peraturan daerah Kabupaten Katingan nomor 5 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023.

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didampingi wakil ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi serta 17 orang Anggota DPRD lainnya.

Hadir dari pihak eksekutif Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Lintang dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) serta Forum koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda), sebelum sidang dibuka terlebih dahulu Sekretaris DPRD Katingan Kabul Mustiman menyampaikan jumlah anggota DPRD yang hadir.

“Anggota DPRD Katingan berjumlah 25 orang, hadir sebanyak 22 anggota DPRD,” ucap Kabul Mustiman. Selasa 12 Oktober 2021.

Usai pembacaan daftar hadir anggota DPRD Katingan, Marwan Susanto melanjutkan dengan pembukaan sidang paripurna ke 5.

“Berdasarkan Pasal 112 Ayat 1 huruf B forum tercapai dengan ini sidang paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Marwan.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah putusan DPRD Katingan nomor 32 tahun 2021 yang telah difasilitasi Gubernur Kalimantan tengah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Katingan.

“Seluruh anggota DPRD menyetujui pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Katingan menjadi peraturan pemerintah daerah,” tambahnya.

Rapat Paripurna ke 5 masih berlanjut dengan pembacaan laporan hasil rapat kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan.

(Kawit/Beritasampit.co.id)