Perizinan Berbasis Teknologi, OSS RBA Permudah Pelaku Usaha

WAWANCARA : IM/BERITA SAMPIT - Plt Kasi Perizinan Penanaman Modal (kiri pertama) Erni Winarti saat di wawancarai.

SAMPIT – Pemerintah Kotawaringin Timur terus membuat terobosan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama terkait perizinan usaha. Melalui sistem yang diberi nama Online Single Subsmission (OSS), Risk Based Approach (RBA), yang di launching pada Agustus 2021 kemarin merupakan sistem baru di dunia usaha Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berbasis risiko.

OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan Kementerian Investasi (Kemenves). Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Plt Kasi Perizinan Penanaman Modal Erni Winarti menjelaskan, untuk mempermudah pelaku usaha dianggap penting mensosialisasikan sistem tersebut. Erni menyebutkan di OSS RBA terbagi menjadi dua, ada UMKM dan non UMKM, berdasarkan skala risikonya di situ ada skala rendah, kemudian ada skala menengah rendah, skala menengah tinggi dan ada tinggi.

Lanjutnya, berdasarkan OSS RBA tersebut terimplementasi, misalkan dulu 1.1 hanya melakukan input data langsung keluar, kalau untuk OSS RBA skalanya lebih terintegrasi ke kementerian masing-masing.

“Jadi disini juga melibatkan OPD teknis untuk melakukan verifikasi, kalau dulu 1.1 dia hanya berlaku di PTSP saja kewenangannya. Tapi kalau sekarang dia kembali ke OPD teknis untuk melakukan verifikasi dari pada kegiatan usahanya itu,” jelas wanita yang akrab disapa Erni itu. Selasa 12 Oktober 2021.

Ia juga mengakui masih banyak pelaku usaha yang canggung dengan aplikasi OSS RBA yang sekarang, kendati demikian dirinya optimisi dengan adanya sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman terhadap para peserta yang dominannya pelaku usaha itu.

“Jadi untuk sementara dalam tahapan pengembangan maintenance dan tahan penginputan KBLI untuk kegiatan usaha nanti sambil di proses. Untuk kedepan untuk kementerian investasi tetap berusaha lebih memaksimalkan lagi hal itu,” sampai Erni.

Dia juga mengungkapkan saat ini kendala lebih kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ada beberapa usaha-usaha kecil bahkan mencapai seribu lebih KBLI yang belum di buat aturannya.

“Jadi ada beberapa KBLI itu belum bisa dimuat dalam NIB. Tetapi itu sekarang masih dalam tahap pengembangan aturannya,” tutup singkat Erni.

(im/beritasampit.co.id).