DPRD Setujui Raperda RPJMD Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Provinsi Kalteng, yang dilaksanakan secara virtual

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Provinsi Kalteng, yang dilaksanakan secara virtual dari Ruang Rapat Wagub, di Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 13 Oktober 2021.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, diikuti oleh 25 anggota DPRD Kalteng, dan dinyatakan memenuhi quorum. Terdapat tiga agenda utama dalam Rapur tersebut yaitu laporan Pansus DPRD Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng tahun 2021-2026. Dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda RPJMD Tahun 2021-2026.

Pada kesempatan itu Ketua Tim Pansus DPRD Kalteng, Freddy Ering yang diwakili oleh juru bicara tim menyampaikan hasil rapat kerja gabungan Pansus, dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng mengenai Raperda RPJMD yang telah melalui serangkaian pertemuan, diskusi, dialog dan mekanisme guna membahas substansi RPJMD dan menghasilkan kesepakatan awal. Rapat gabungan Pansus dengan Tim Pemprov telah membahas secara intensif materi Raperda 2021-2026 pada 11 sampai 13 Oktober 2021 guna mendapat kesepakatan bersama.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Beberapa simpulan catatan Pansus disampaikan antara lain RPJMD menjadi landasan dalam penyusunan dan rancangan KUA/PPAS tahun 2022. Target optimis Pendapatan Asli Daerah dapat menjadi pemacu peningkatan kinerja SOPD untuk menggali inovasi PAD. Pelayanan pendidikan harus diprioritaskan dan menjadi perhatian serius terkait standard SDM dan prasarananya. Tim pansus menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Provinsi Kalteng yang dinilai telah proaktif dalam membahas RPJMD.

Usai pembacaan laporan Pansus, Edy Pratowo beserta pimpinan DPRD Kalteng, mendatangani berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda RPJMD Provinsi Kalteng tahun 2021-2026. Selanjutnya hasil kesepakatan akan diajukan pada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 hari setelah pendandatanganan Berita Acara untuk mendapatkan evaluasi.

“Dengan ditetapkannya RPJMD ini saya mengimbau, dan menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan hingga 5 tahun ke depan agar berpedoman kapada program dan kebijakan yang tertuang dalam RPJMD ini,” kata Wagub Kalteng Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Buka Pasar Ramadan di Mentaya Hulu

Pada kesempatan itu Edy Pratowo menekankan kembali, bahwa RPJMD tahun 2021-2026 menjabarkan visi misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan sasaran strategis arah pembangunan daerah dan keuangan serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun. Program akan dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah tahun 2021-2026 menjabarkan program 5 tahun ke depan yang menjadi acuan rencana kerjanya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kerja keras seluruh tim pembahas baik Pemprov Kalteng maupun legislatif sebagai bagian penyelenggara pemerintah daerah. Kami percaya tim Pansus dan Pemprov telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarkat Kalteng yang kita cintai,” ucapnya.

Edy Pratowo berharap, semua usaha yang telah dilakukan saat ini dapat berrmanfaat untuk pembangunan Provinsin Kalteng 5 tahun ke depan. “Semoga Allah SWT meridhoi usaha kita bersama untuk memajukan dan membangun Kalteng demi terwujudnya Kalteng semakin Berkah,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)