Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

JAKARTA– Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (13/10/2021).

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Argo bilang, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BACA JUGA:   Generasi Muda Harus Siap Meng-Upgrade Skill yang Relevan Wujudkan Indonesia Emas 2045

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

(dis/beritasampit.co.id)