Inovasi Baru, Imigrasi Sampit Jemput Bola Soal Izin Tinggal

REKAM :IST/BERITASAMPIT - Tim dari Imigrasi Kelas II TPI Sampit saat melakukan proses rekam izin tinggal Warga Negara Asing yang bekerja di PT. PT. Kapuas Prima Coal Desa Bintang yang beroperasi di Kabupaten Lamandau.

SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuat inovasi baru yang diberi nama TABE SALAMAT atau Datang Berkunjung.

Inovasi baru ini merupakan terobosan yang dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan kepada pemohon izin tinggal keimigrasian.

“Kita berharap ini akan membuat tingkat kepatuhan dalam hal perizinan juga terus meningkat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis 14 Oktober 2021.

Bugie mengatakan TABE SALAMAT merupakan satu dari 17 inovasi pelayanan keimigrasian yang mereka buat selama 2021 ini.

Sebanyak 17 inovasi itu terbagi tiga klaster besar inovasi layanan keimigrasian. Inovasi ini sendiri merupakan bagian dari klaster ketiga yaitu inovasi layanan jemput bola yang meliputi layanan Karsa.

Dalam kunjungnya ke PT KPC, tim dari Imigrasi Kelas II TPI Sampit disambut oleh Eman Sulaiman yang menjabat sebagai Supervisor HRD perusahaan. Dalam kegiatan ini Karsa melakukan pelayanan izin tinggal terbatas kepada sembilan orang tenaga kerja asing (TKA), yang bekerja di perusahaan tersebut.

Pelayanan kepada para TKA dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, sebab pandemi virus mematikan ini belum berakhir.

Layanan Mobile Izin Tinggal “TABE SALAMAT” merupakan upaya untuk memudahkan proses bagi orang asing dalam mendapatkan Izin tinggal, tujuan kegiatan ini yaitu membantu pengambilan data biometrik bagi orang asing dalam pengurusan izin tinggal yang berada dalam jarak cukup jauh dari Kantor Imigrasi.

Nantinya proses penempelan stiker izin tinggal pada paspor sembilan orang TKA tersebut akan dilakukan di UKK Imigrasi Kotawaringin Barat yang merupakan Kantor Cabang dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.

Atas kegiatanya itu, pihak perusahaan dan para TKA menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas layanan luar biasa yang diberikan. Program TABE SALAMAT ini dirasakan sangat membantu para TKA dalam memperoleh izin tinggal.

“Inovasi layanan mobile izin tinggal ini sangat membantu karena pemohon izin tidak perlu datang untuk proses pengambilan data biometrik ke Kantor Imigrasi. Inovasi ini juga merupakan langkah baik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” puji Eman Sulaiman.

Dilain tempat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah, liham Djaya sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan jajarannya di Kantor Imigrasi Sampit dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik WNI maupun WNA.

“Saya memberikan apresiasi luar biasa atas terobosan Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Sampit atas inovasi-inovasi yang dilakukan. Bahkan kini orang asing pun dapat menikmati inovasi layanan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi memanfaatkan perangkat mobile izin tinggal,” kata Ilham.

Ia menekankan, terdapat dua hal yang harus dipenuhi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu pelayanan berbasis hak asasi manusia dan pelayanan prima. Pelayanan yang diberikan harus mampu memenuhi semua kebutuhan masyarakat. Jika itu tidak bisa dipenuhi dengan baik maka akan muncul komplain dari masyarakat selaku pengguna layanan.

Selain itu pelayanan juga harus prima, artinya dilakukan dengan sungguh-sungguh hingga tuntas. Etika dalam melayani masyarakat juga sangat penting untuk mengimbangi penggunaan kemajuan teknologi dalam kemudahan sehingga masyarakat merasa puas.

(rilis/imberitasampit.co.id).