Pesisir Kabupaten Pulang Pisau Miliki Potensi Dijadikan Kawasan Hutan Mangrove

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Veronica Lenny P memberikan penjelasan kepada Bupati Pulang Pisau terkait dengan hutan mangrove di Kecamatan Kahayan Kuala.//Ist-ANTARA/Bappedalitbang Pulang Pisau;

PULANG PISAU – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menyatakan dua kecamatan di wilayah pesisir kabupaten tersebut memiliki  potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan hutan mangrove.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau, Veronica Lenny P, mengatakan, keberadaan kawasan hutan mangrove yang ada saat ini, yakni di Desa Sei Pudak Sei Pasanan dan Sei Barunai Kecamatan Kahayan Kuala, hanya 102,4 hektare.

Masih kecilnya luasan hutan mangrove ini diperlukan terobosan untuk penanaman dan pengayaan di beberapa wilayah, terutama di kawasan pesisir pantai.

“Potensi kawasan hutan mangrove yang ada di Kabupaten Pulang Pisau meliputi Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala kurang lebih mencapai 17.574,12 hektare dan menjadi peluang strategis untuk dikembangkan baik sebagai fungsi ekologis maupun fungsi ekonomis,” kata Veronica, dikutip dari Antara, Kamis 14 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Hal ini tentunya menjadi value atau nilai tambah dari upaya pemberdayaan masyarakat setempat melalui pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan sehingga dapat membantu pemulihan ekonomi terlebih di masa pandemi saat ini,” imbuhnya.

Dalam kunjungan kerja Bupati Pulang Pisau Pudjirutaty Narang di Desa Sei Pudak juga disampaikan bahwa pemerintah setempat memiliki harapan ke depan, bahwa keberadaan kawasan hutan mangrove dapat dikembangkan di wilayah pesisir, dengan dilakukan penanaman baru dan revegetasi dengan memberdayakan masyarakat setempat.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Hal ini dikarenakan fungsi tanaman mangrove adalah merupakan habitat bagi banyak jenis ikan, udang, kepiting, untuk bertelur dan tempat mencari makan bagi biota laut.

Selain itu, keberadaan hutan mangrove ini mampu menahan dan memperlambat arus ombak yang datang, sehingga mengurangi resiko abrasi serta dapat menyerap semua jenis logam berbahaya dan dapat membuat kualitas air menjadi jernih.

“Melalui program UMKM, hutan tanaman mangrove dapat juga digunakan untuk pembuatan obat tradisional, dijadikan kawasan ekowisata, serta manfaat lainnya yang secara langsung menjadi mata pencaharian masyarakat setempat,” kata Veronica.

(Ant/BS-65/beritasampit.co.id)