Legislator Ini Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Diberi Hukuman Berat Tanpa Toleransi

M.SLH/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi C Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah.

PALANGKA RAYA – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di sejumlah wilayah masih terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Komisi C Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah mengecam keras para pelaku kekerasan dan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Ia meminta agar para pelaku diberi hukuman yang seberat-beratnya sebagai efek jera dan pembelajaran bagi yang lain, agar tidak melakukan hal serupa.

“Saya berharap untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlunya sosialisasi yang ketat terkait tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang sering terjadi ini,” kata Hj. Mukarramah, Jumat 15 Oktober 2021.

Legislator dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak memberikan jaminan hukuman yang berat kepada para pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

“Maka dari itu, kasus tindak kekerasan seperti ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Bukan tanpa alasan kami mengecam hingga meminta para pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya, mengingat apa yang telah dilakukan para pelaku merusak masa depan hingga meninggalkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban,” tutur Mukarramah.

Perempuan yang menjabat Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya ini juga mengingatkan, selain aparat penegak hukum, orang-orang di sekitar juga harus peduli terhadap kasus kekerasan, sehingga kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan.

“Saya meminta pengawasan semakin ditingkatkan. Tidak hanya orang tua saja, orang-orang di sekitar juga harus peduli. Selain itu juga regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak harus gencar dikampanyekan kepada masyarakat. Sehingga kehadiran perempuan dan anak benar-benar dapat terjamin dan terlindungi,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat ditoleransi, hukuman yang diberikan harus maksimal. Sehingga kedepan tidak ada lagi yang berani melakukannya. “Saya harap ini bisa menjadi perhatian bersama,” tutup Hj. Mukarramah. (M.Slh/beritasampit.co.id).