Marak Pinjol Ilegal, Polisi : Jangan Mudah Tergiur

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Sandi Alfadien Mustofa

PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah banyak merugikan masyarakat.

Hal itu disebabkan banyaknya masyarakat yang telah menjadi korban dari kasus pinjaman online ilegal tersebut. Hal ini merupakan instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Kasus ini telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19 yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Maka dari Kapolresta memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan langkah dalam pemberantasan pinjol ilegal.

“Polresta Palangka Raya akan melakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,”kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Sandi Alfadien Mustofa, melalui rilis yang diterima pada Kamis 14 Oktober 2021.

Dirinya pun menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku penyelenggara pinjol illegal itu sendiri termasuk hebat dari cara memberikan promosi atau penawaran hingga banyak masyarakat yang tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

“Kita akan bertindak serius apabila menemukan adanya penyelenggara pinjol illegal, degan harapan semoga di Kota Palangka Raya sendiri tidak ada yang menjadi korbannya, sebab rata-rata kasus ini terjadi di luar daerah Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Sandi melanjutkan, di tengah Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, para penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

“Tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi pada warga Kota Palangka Raya, karena sasaran para pelaku pinjol illegal ini berdasarkan kebutuhan keuangan dari masyarakat terutama di masa Pandemi Covid-19 sekarang,” pungkasnya.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar cermat dan teliti apabila ingin menggunakan jasa pinjol, jangan sampai terjebat dengan iming-iming yang menggiurkan dari para pelaku pinjol illlegal.

“Cermat dan teliti serta jangan terburu-buru itu lah kuncinya, apabila ragu dapat berkonsultasi dengan jasa-jasa keuangan yang ada di Kota Palangka Raya, atau bisa juga meminta saran kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)