Dikabarkan Ada Bangunan Sekolah Tak Layak Pakai, Begini Solusi Komisi III DPRD Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah.

SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah merespon positif dengan adanya pemberitaan terkait beberapa bangunan sekolah yang mengalami kerusakan, Minggu 17 oktober 2021.

Menurutnya, pengurus sekolah harus aktif berkordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan masalah di sekolahnya. Sekolah harus didukung oleh berbagai pihak dalam membangun SDM dan mutunya terutama Sarpras.

“Pengurus sekolah harus berperan aktif berkordinasi dengan dinas terkait melibatkan peran pemerintah setempat baik desa, Lurah, dan Camat. Kalau sendiri berat, bukan hanya khusus SDN 4 itu, tapi untuk semua sekolah yang mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Riskon menegaskan, andai ada laporan atau keluhan sekolah menyangkut kerusakan sekolah atau fasilitas yang kurang tentu akan dibahas di Dapil.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

“Harusnya kalau sudah dilaporkan, tidak mungkin kita tidak tahu. pasti sudah didengar oleh teman-teman di Dapil,” tegasnya.

Pria yang duduk di Komisi III DPRD Kotim itu mempertanyakan, peran operator sekolah sebagai pengelola data di tingkat satuan pendidikan. Tugasnya tidaklah ringan, yang utama tentunya mengirimkan semua data yang dijaring melalui Dapodik dan update dengan lengkap dan akurat, karena dari data itulah pemerintah akan menindak lanjuti perkembangan dan permasalahan sekolah.

“Sekolah kan ada operator yang memiliki tugas untuk melaporkan keadaan di sekolah, misalnya, bangunannya rusak, roboh, fasilitas ini tidak ada. Karena pemerintahan follow up nya lewat data Dapodik itukan,” kata dia.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Riskon menjelaskan, lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah, dimana Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu jelas memberi ruang lebih luas kepada daerah untuk memperhatikan sarana dan pembangunan sekolah terutama tingkat TK, SD, dan SMP,” tegasnya lagi. (aib/beritasampit.co.id).