Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kota Besi

IST/BERIT SAMPIT - Tersangka SD (42) beserta barang bukti sabu dan perangkat pendukungnya, saat diamankan di Polres Kotim. Sabtu 16 Oktober 2021.

SAMPIT – Seorang pria berinisial SD (42) warga jalan Tengku Gembo Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,66 gram. Sabtu 16 Oktober, sekira pukul 15.30 Wib sore.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah menerangkan kasus ini berhasil diungkap dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka mengedarkan narkoba di wilayah mereka.

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan, ternyata benar dan kemudian mengamankan terlapor yang sedang berada di depan rumahnya,” kata Syaifullah, Minggu 17 Oktober 2021.

Dari penggeledahan di badan tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang berada didalam 1 buah kotak plastik kecil dibalut dengan lakban yang dipegang ditangan kiri.

“Semua barang yang ditemukan diakui adalah milik terlapor sendiri,”lanjutnya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,66 gram, 1 sendok terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 buah kotak plastik kecil yang dibalut dengan lakban warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil, 1 unit Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 500.000, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

“Atas perbuatannya ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)