Polda Kalteng Kerjasama dengan OJK Berantas Pinjol Ilegal

Hardi/BERITA SAMPIT - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy (kanan) saat bersama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto (kiri)

PALANGKA RAYA – Pinjaman online (pinjol) ini pada dasarnya, merupakan aplikasi yang mempertemukan antara orang yang memberikan pinjaman, dan orang yang menerima pinjaman, pernyataan ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy, saat berada di Kantin Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin 18 Oktober 2021.

Selain itu Otto juga menjelaskan, yang memberikan pinjaman itu sebenarnya bukan dari aplikasinya, melainkan orang yang mempunyai uang, yang menempatkan uangnya tersebut dibidang tertentu seperti perdagangan, dan sektor tertentu lainnya, nanti masyarakat yang akan mengakses untuk mengambil pinjaman tersebut.

Selanjutnya kenapa bunganya lebih tinggi, yang pertama, secara resiko peminjamannya hanya berdasarkan dokumentasi yang minim seperti foto KTP, dan video berserta KTPnya, masyarakat sudah bisa langsung mendapatkan pinjaman. Yang kedua, aksesnya mudah dimanapun, dan kapanpun bisa langsung mengajukan peminjaman.

“Sebenarnya yang harus kita pahami itu perbedaan antara pinjaman online dengan industri jasa keuangan lainnya. Selain itu dari beberapa hal yang kita maintenance, pada tahun 2018 kemaren, sebanyak 3516 aplikasi atau situs pinjaman online yang sudah dilakukan penindakan oleh kepolisian, kementerian komunikasi, dan OJK melalui satgas waspada investasi menutup atau menindak pinjaman online ilegal,” ucapnya.

Selain itu sampai saat ini, untuk fintech lending yang terdaftar di OJK 106 untuk data Bulan Oktober 2021. Dulu jumlahnya bukan 106 melainkan lebih dari 170, karena seiring berjalannya waktu karena dilakukan penindakan dari OJK, dan ditemukan beberapa pelanggaran, serta mereka sudah tidak mempunyai kapasitas kemampuan untuk menjalankan tadi, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti teknologinya harus bisa relabel dalam situasi kritikal atau harus bisa berjalan, harus mempunyai layanan pengaduan nasabah, dan lainnya.

Selain itu, tercatat pada tanggal 31 Agustus kemaren sebanyak 749.175 yang memberikan peminjaman, dan yang minjam dana tersebut sebanyak 68.414.603 orang, untuk total uangnya secara nasional sebanyak 249 triliun Rupiah. Karena selama dua tahun terakhir mengalami peningkatan karena kemudahan yang ditawarkan, masyarakat banyak yang melakukan aktivitas di rumah, dan lainnya.

“Untuk suku bungan pinjaman online ilegal tersebut sangat tinggi sekali, perhari saja bisa mencapai 40 persen, fee atau biayanya sangat besar, dan untuk denda tidak terbatas,” pungkasnya.

Otto juga menjelaskan, misal sudah melakukan teror atau intimidasi, itu sudah dipastikan pinjol ilegal. Meskipun kemaren, juga ada perkembangan dari hasil informasi penggerebekan kemaren di Jakarta, ditemukan ada pinjol yang legal menggunakan jasa depkolektor yang melakukan tindakan intimidasi, mungkin dari pihak pinjolnya tidak mengetahui bahwa depkolektornya, melakukan tindakan tersebut.

“Selain itu kita juga mempunyai data dari 2018 sampai 2021 sebanyak 3.516 pinjol ilegal yang sudah ditutup. Untuk jumlah pengaduan dari masyarakat dari 2019 sampai 2021 sebanyak 19.711, sebenarnya masih banyak masyarakat, yang mungkin malu atau kurang berkenan untuk melaporkan hal ini,” tandasnya.

Otto menambahkan untuk total pelanggaran berat dari hasil pengaduan tadi sebanyak 9.270 atau sekitar 47 persen. Untuk pelanggaran sedang sampai ringan 10.441 atau sekitar 52 persen. Untuk pelanggaran berat yang ditemukan berupa, pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, dan penagihan kepada seluruh kontak hp.

Perlu diketahui untuk peminjaman online legal, untuk bisa diakses melalui smartphone masyarakat yang melakukan pinjaman ada tiga hal yang diperbolehkan, yaitu kamera, microphone, dan lokasi. Selain itu juga, banyak juga masyarakat yang terjebak penjaman online ilegal karena menggunakan bahasa asing seperti bahasa inggris dan lainnya untuk bisa mendapatkan uangnya.

“Untuk faktor penyebab peminjaman online ilegal itu terjadi karena, kemudahan untuk mengunggah aplikasi atau situs website. Untuk informasi terakhir untuk aplikasi dari smartphone sudah ditutup khusus android oleh OJK. Untuk aplikasi online fintech lending untuk penawaran keuangan harus mendapatkan izin dari OJK. Untuk kesulitan dalam melakukan pemberantasan pinjol ilegal yaitu servernya berada di luar negeri. Selain itu salah satu faktornya tingkat literasi masyarakat yang rendah, karena mereka cenderung tidak mau melakukan pengecekan legalitas, apabila pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK maka sebaiknya jangan,” jelasnya.

Selain itu terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online, yang dimana masyarakat cenderung tidak melakukan pengecekan apakan pinjol tersebut mempunyai layanan call center atau tidak. Selanjutnya karena kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Selanjutnya hal senada juga disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, dirinya menyampaikan tadi kami sudah merumuskan dengan OJK Kalteng, terkait bentuk-bentuknya apabila berkaitan dengan perbankan krimsus yang turun tangan, kalau ada pinjaman online yang melakukan kekerasan, dan intimidasi maka ranah krimum.

“Sementara ini untuk wilayah Kalimantan Tengah masih belum ada, namun kita akan mempelajari kejadian yang ada di Jawa dan sekitarnya. Apabila bentuk tindakan yang dilakukan pinjol berupa intimidasi, kekerasan dan sebagainya maka ranahnya krimum, dan akan ditindak lanjuti. Oleh sebab itu dalam rangka melakukan antisipasi kejadian pinjol tersebut,” lugasnya.

Perlu diketahui hari ini Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng, dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel yang bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online illegal agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait.

(Hardi/Beritasampit.co.id)