DPRD Kotim Minta Review Perbup No 19 Tahun 2021

RAPAT : IM/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat Dengar Pendapat Bapemperda dengan PDAM Tirta Mentaya Sampit terkait kenaikan tarif yang juga melibatkan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit dan meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Nom 19 Tahun 2021 di review ulang.

“Terkait kenaikan tarif PDAM ini saya rasa Perbup No. 19 Tahun 2021 itu harus di review ulang, memang beberapa waktu yang lalu kami fraksi PAN di DPRD ada mengeluarkan tag lane mendukung pemerintahan Harati. Tetapi terkait Perbup No. 19 Tahun 2021 harus di kaji ulang atau di review lagi,” katanya saat RDP, Selasa 19 Oktober 2021.

Dadang juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak peka karena diterapkan di tengah kondisi seperti sekarang. Ia juga bahwa PDAM merupakan perusahaan pelat merah yang jelas mendapatkan anggaran pemerintah melalui penyertaan modal.

Atas kenaikan tarif tersebut, Dadang melihat bahwa PDAM sepihak saja menaika tarif tanpa melibatkan DPRD. Kendati ia tahu legislatif tak bisa mengatur kebijakan PDAM secara teknis, akan tetapi yang berkaitan erat dengan masyarakat, seharusnya bisa dibahas bersama.

“Kenaikan tarif PDAM saat ini seharusnya memiliki keterjangkauan, mengingat ini masa-masa sulit tapi kok ada ada kenaikan harga. Apakah ini berkaitan dengan mutu pelayanan atau pemulihan biaya operasional. Seharusnya PDAM transparansi, ngobrol dulu dengan pelanggan terkait dengan kenaikan tarif itu,”

“Kenaikan tarif PDAM ini merupakan gelombang protes, karena momen yang kurang pas di saat ekonomi seperti saat ini. Bertahan saja sulit, salah di momen dan PDAM harus peka terhadap momen yang kurang pas,” sampai Dadang yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN di DPRD Kotim itu.

(im/beritasampit.co.id).