INDEF Sebut 95 Persen Pinjol di Indonesia Bersifat Ilegal

Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (19/10/2021). (Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa)

JAKARTA– Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda, menyebut data yang diketahuinya pada Juni 2021 ada sebanyak 95 persen pinjaman online (Pinjol) di Tanah Air berstatus ilegal.

“Hanya 5 persen pinjol yang sifatnya legal,” kata Nailul dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (19/10/2021).

Dialog dengan tema ‘Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?’, itu dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno dan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

BACA JUGA:   Cegah Bullying, Dede Yusuf: Butuh Peran Sekolah Beri Pendidikan Karakter Anak

Nailul berujar yang membuat tambah miris lagi yakni kekinian lebih banyak masyarakat yang mengajukan permintaan terhadap pinjol ilegal dibanding dengan pengajuan di pinjol yang berstatus legal.

“Ini menandakan bahwa permintaan masyarakat terhadap pinjaman online itu semakin meningkat ini sebenarnya harus dibantu juga dengan penguatan regulasi yang saya rasa OJK sudah mau memperbaiki yang 77/2016 dan mungkin masih dalam proses,” ungkapnya.

Adapun, berdasarkan pengamatan pihaknya, masyarakat banyak menggunakan pinjol ilegal lantaran suku bunga. Selain itu banyak juga masyarakat tertipu lantaran pinjol ilegal hampir mirip dengan yang legal.

BACA JUGA:   Penting Dibangun Komitmen Kebangsaan Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

“Kemudian ditawarkan dengan suku bunga yang hampir sama. Yang jadi masalah adalah yang ilegal ini, meminta lebih banyak akses ketiga Devis kita bukan hanya 3 macam,” tuturnya.

“Oleh karena itu, makin banyak masyarakat yang terjebak di pinjaman online dan saya rasa salah satu cara untuk menarik masyarakat itu untuk bisa ke pinjol yang legal itu yang pinjol ilegal itu harus diatur suku bunganya,” pungkas Nailul Huda.

(dis/beritasampit.co.id)